Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Samsat Bone Bolango dalam rangka reses masa persidangan kedua tahun 2025–2026, Selasa (10/02/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Rombongan diterima langsung oleh jajaran UPTD Samsat Bone Bolango, termasuk Kepala UPTD yang baru saja dilantik.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Samsat memaparkan kondisi terkini pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data yang disampaikan, dari sekitar 560 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar, tingkat kepatuhan wajib pajak yang rutin membayar pajak baru mencapai sekitar 45 persen. Artinya, sekitar 55 persen kendaraan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Anggota DPRD Dapil I menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Selain menyerap informasi terkait capaian dan kendala di lapangan, rombongan DPRD juga memberikan motivasi, dukungan, serta sejumlah masukan strategi guna mendorong peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi.
“Melalui kunjungan ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dapat semakin diperkuat guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan berbagai upaya konsolidasi dan strategi yang tepat, penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor diharapkan dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di daerah.
