Rapat Paripurna Ke-99 DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Perubahan Agenda Masa Persidangan Ketiga

Berita1062 Dilihat

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-99 dalam rangka persetujuan perubahan agenda DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Rapat berlangsung pada Senin malam, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa beserta Pimpinan dan Anggota DPRD Lainnya, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, selaku sekretaris rapat.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, Rifli M. Katili. Berdasarkan surat yang telah dibacakan, Pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap usulan perubahan agenda DPRD pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

Perubahan agenda yang disetujui adalah penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, kemudian disepakati untuk diubah menjadi Rabu, 12 Agustus 2026.

Setelah memperoleh persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perubahan agenda DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Dengan telah disetujuinya perubahan agenda tersebut, diharapkan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama serta mendukung kelancaran proses legislasi dan penganggaran di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat Paripurna ke-99 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat dengan mengucapkan, “Alhamdulillahirabbilalamin,” sebagai penanda berakhirnya seluruh rangkaian agenda sidang.