Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Ketiga 2025-2026

Berita114 Dilihat

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, didampingi jajaran pimpinan DPRD serta anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut diumumkan sejumlah perubahan agenda kerja DPRD yang mengalami pergeseran jadwal, mulai dari rapat paripurna pembahasan ranperda, agenda reses, hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Perubahan agenda diawali dengan pergeseran jadwal Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus pembentukan pansus yang semula dijadwalkan pada 11 Mei 2026, bergeser menjadi 18 Mei 2026.

Selain itu, agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 hingga 5 Juni 2026, diputuskan tidak lagi dimasukkan dalam agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026.

Perubahan juga terjadi pada jadwal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 oleh BPK-RI yang semula dijadwalkan pada 25 Mei 2026 dan bergeser menjadi 15 Juni 2026.

Sementara itu, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026, bergeser menjadi 15 Juni 2026.

Untuk agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026, kini bergeser menjadi 22 Juni 2026.

Pelaksanaan reses DPRD yang semula dijadwalkan pada 17 sampai 26 Juni 2026 juga mengalami perubahan menjadi 29 Juni hingga 8 Juli 2026.

Selanjutnya, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang semula dijadwalkan pada 29 Juni 2026, bergeser menjadi 13 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, agenda Pengambilan Keputusan terhadap Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo juga mengalami perubahan jadwal dari 29 Juni menjadi 13 Juli 2026.

Adapun agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Juli 2026, bergeser menjadi 20 Juli 2026.

Sementara agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada 20 Juli 2026, bergeser menjadi 27 Juli 2026.

Menutup rapat paripurna tersebut, pimpinan sidang menyampaikan ucapan syukur sekaligus secara resmi menutup jalannya rapat.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026, secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar pimpinan sidang.