Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Perubahan Jadwal Kerja Legislatif Tahun 2025–2026

Berita1799 Dilihat

Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/25).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan beberapa saat sebelumnya.

“Sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang telah diselenggarakan pada Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Ridwan Monoarfa saat membuka rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

Berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan rekomendasi Banmus, Ridwan Monoarfa kemudian mengumumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo untuk masa persidangan pertama Tahun 2025–2026, sebagai berikut:

1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
2. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, yakni:Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Ranperda tersebut juga dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025.
4. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Ranperda Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
5. Masa Reses DPRD Provinsi Gorontalo yang semula dijadwalkan pada 3–12 November 2025 berubah menjadi 21–30 Oktober 2025.
6. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada 27 Oktober 2025 berubah menjadi 10 November 2025.

Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa seluruh perubahan agenda kerja tersebut telah dilegitimasi melalui rapat paripurna bersifat pengumuman yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kegiatan dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme serta efisiensi waktu kerja DPRD,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan perubahan agenda kerja masa persidangan pertama Tahun 2025–2026 sebagai bagian dari penataan jadwal kerja legislatif yang lebih efektif dan terukur.