Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Gabungan Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I dan Komisi II, Dinas Kumperindag, BKD, unsur pansel, serta 17 pendamping koperasi, Senin (17/11/25).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, guna menindaklanjuti keluhan para pendamping koperasi yang tidak tercakup dalam penerimaan P3K Formasi 2025, meskipun telah mengikuti seleksi dan masuk dalam database BKN.
Wakil Ketua I DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya ketidaksinkronan informasi antara daerah dan pusat, terutama terkait kelengkapan administrasi tenaga pendamping koperasi.
“Mereka sudah ikut daftar, ikut seleksi, tapi tidak tercatat pada konfirmasi terakhir. Kita perlu penjelasan yang utuh apa sebabnya mereka dinyatakan TMS? Apa masalahnya? Di mana letak kekurangannya?” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan, DPRD membutuhkan keterangan lengkap dari BKD, Dinas Kumperindag, serta kementerian terkait untuk memastikan titik persoalan yang menyebabkan para pendamping tidak lolos verifikasi BKN.
Ia juga mendorong agar rekomendasi yang akan dibawa ke kementerian benar-benar konkret dan berbasis data.
Anggota Komisi II, Suyuti, menekankan pentingnya penjelasan teknis dari OPD terkait.
“Justru yang paling memahami masalah ini adalah para pendamping dan OPD pembina. Secara teknis dinas koperasi yang lebih tahu alurnya,” katanya.
Anggota Komisi II, Limonu Hippy, menyoroti ketidakadilan terhadap 17 pendamping koperasi yang telah mengabdi antara 5 hingga 11 tahun.
“Ini tidak berbeda dengan para guru honor 3K kemarin. Yang sudah lama mengabdi justru tidak terakomodir. Ini harus diperjuangkan sampai ke kementerian,” tegasnya.
Limonu menyatakan bahwa BKD harus menjelaskan jelas dasar ketidaklulusan mereka, mengingat seluruh pendamping tercatat dalam database BKN.
Ia juga menegaskan bahwa lemahnya status pendamping berimbas pada tidak maksimalnya program Koperasi Merah Putih dan bahkan menjadi salah satu penyebab program IKM tahun 2025 tidak berjalan optimal.
“Nasib mereka tidak jelas, bagaimana mereka mau maksimal? Ini harus jadi perhatian bersama,” tambahnya.
Limonu juga menegaskan bahwa perjuangan harus dilakukan lintas komisi, karena menyangkut kepegawaian (Komisi I) dan sektor koperasi (Komisi II).
Perwakilan BKD menjelaskan bahwa meskipun pendamping koperasi sudah masuk database BKN sejak pendataan 2021, namun mereka tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada seleksi akhir 2025 karena ketidaklengkapan dokumen wajib.
Dua syarat utama yang tidak terpenuhi antara lain:
1. Tidak adanya SK Tahun 2025
SK ini menjadi dokumen wajib dalam proses verifikasi BKN untuk membuktikan status mereka masih aktif.
2. Tidak adanya SPTJM dan SPTD terakhir
Karena tidak ada SK tahun berjalan, maka administrasi lainnya otomatis tidak dapat diterbitkan.Akibatnya, saat BKN meminta konfirmasi terakhir pada Juni 2025, nama-nama mereka tidak dapat dipertahankan sebagai peserta yang memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kumperindag, Risjon Sunge, menyampaikan bahwa pendamping koperasi telah bekerja sejak 2013 melalui pendanaan dekonsentrasi Kementerian Koperasi. Pada Desember 2024, Kementerian Koperasi meminta Pemprov memberikan dukungan anggaran, namun tanpa pernyataan tegas apakah mereka diberhentikan atau tetap bekerja.
“Surat itu hanya meminta dukungan anggaran, bukan penegasan pemberhentian. Tapi APBD 2025 sudah selesai sehingga kami tidak dapat menganggarkan gaji mereka,” jelas Risjon.
Ia mengungkapkan bahwa Para pendamping tetap bekerja meski tidak menerima gaji tahun 2025. Mereka meminta SK untuk memenuhi syarat BKN, namun tanpa memuat anggaran agar tidak menyalahi aturan. Pada Oktober 2025, SK tanpa pembiayaan akhirnya diterbitkan sebagai dasar perjuangan mereka ke kementerian. Risjon menilai kebijakan ini membuka peluang besar agar mereka dapat kembali diproses pada rekrutmen berikutnya.
Unsur pansel dari Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN mengikuti aturan pusat. Data pendamping sudah masuk database, namun karena syarat SK tahun berjalan tidak terpenuhi, mereka dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada ketidaklengkapan administrasi sehingga pintu verifikasi BKN tertutup.
“Kuncinya di KemenPAN-RB dan BKN. Kita sudah ke BKN, mereka siap membuka ruang jika pemerintah daerah membawa data lengkap dan memohon secara resmi,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa DPRD siap mendampingi pemerintah provinsi melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Koperasi, BKN dan KemenPAN-RB untuk mencari solusi agar pendamping koperasi dapat kembali dibuka formasinya.
Fadli Poha juga mengungkapkan bahwa kasus serupa dialami tenaga kontrak di berbagai OPD lain, sehingga perlu perjuangan kolektif lintas komisi.
DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Koperasi, BKN, dan KemenPAN-RB, Pemerintah Provinsi diminta menyiapkan seluruh dokumen termasuk SK terbaru, laporan kinerja, dan penguatan data, Komisi I dan Komisi II akan mengawal bersama nasib 17 pendamping koperasi agar dapat kembali diproses pada rekrutmen berikutnya serta Dinas Kumperindag diminta tetap menjaga keberlanjutan tugas pendamping, terutama dalam mendukung program Koperasi Merah Putih.
