Paripurna ke-79 DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025

Berita14 Dilihat

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-79 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, Senin (27/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Idrus M. T. Mopili ini menetapkan rekomendasi DPRD sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo selama tahun anggaran 2025.

Proses pembahasan LKPJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Dalam rapat tersebut, laporan hasil evaluasi Pansus disampaikan, dilanjutkan dengan pembacaan dan persetujuan bersama atas rancangan keputusan DPRD yang kemudian ditetapkan secara resmi.

Ketua Pansus, H. Sin Biki, mengungkapkan bahwa secara umum kinerja pemerintah daerah menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,71 persen, inflasi terkendali di angka 2,52 persen, serta penurunan angka kemiskinan menjadi 12,62 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga tercatat rendah di angka 2,23 persen. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,62 dengan kategori tinggi, ketimpangan ekonomi membaik, serta reformasi birokrasi meraih predikat A.

Meski demikian, DPRD menyampaikan sejumlah tantangan, terutama terkait kapasitas fiskal daerah yang masih lemah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Struktur belanja daerah yang didominasi belanja operasional hingga 84 persen, termasuk belanja pegawai di atas 40 persen, dinilai perlu segera ditata.

Selain isu fiskal, Pansus juga menekankan perlunya peningkatan kualitas infrastruktur, percepatan pelaksanaan proyek, serta penanganan isu sosial seperti kemiskinan, stunting, dan perlindungan perempuan dan anak.

Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong penurunan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan perencanaan pembangunan berbasis data dan hasil. DPRD juga menekankan pentingnya penguatan program kepemudaan, perlindungan sosial, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kinerja pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.