Lapas Kelas IIA Gorontalo Diusulkan Relokasi, DPRD Dorong Penyediaan Lahan Baru

Berita102 Dilihat

Humas Deprov — Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, bersama jajaran, Senin (28/9/2026), di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Audiensi tersebut membahas kondisi Lapas Kelas IIA Gorontalo sekaligus usulan relokasi dan kebutuhan penyediaan lahan baru untuk pembangunan lapas yang lebih representatif.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa kondisi bangunan dan keterbatasan kapasitas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Bangunan Lapas Gorontalo telah digunakan sejak 1984 dan saat ini menampung warga binaan dalam jumlah yang cukup padat.

Selain persoalan kapasitas, lokasi Lapas juga berada di kawasan yang rawan banjir. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keamanan, kesehatan, kenyamanan warga binaan, serta fasilitas sanitasi. Bahkan, banjir besar pada 2023 sempat merendam kamar-kamar hunian meskipun bangunan hunian telah ditinggikan.

Ia menyampaikan, hampir 98 persen warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Gorontalo merupakan warga asli Gorontalo. Karena itu, menurutnya, kebutuhan terhadap fasilitas pemasyarakatan yang lebih layak perlu menjadi perhatian bersama.

Pihak Lapas mengusulkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk relokasi. Kebutuhan lahan ideal minimal sekitar 6 hektare, dan akan lebih baik apabila tersedia hingga 10 hektare sehingga dapat dikembangkan pula untuk mendukung program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian warga binaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, menyatakan DPRD akan mendorong tindak lanjut terhadap kebutuhan lahan tersebut, termasuk dengan melihat kemungkinan pemanfaatan aset daerah yang belum termanfaatkan.

“Kami berniat untuk mendorong sepenuhnya pemberian hibah lahan untuk pembangunan yang lebih luas agar warga binaan lebih kesehatannya bisa terjamin,” ujar Ketua DPRD.

Ia menilai pembinaan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukuman, tetapi juga menyangkut pembinaan dan perlakuan yang manusiawi. Hal itu terlihat dari berbagai program pembinaan kemandirian yang dilakukan Lapas Kelas IIA Gorontalo, termasuk kegiatan pertanian dan hortikultura.

Ia juga mengapresiasi program asimilasi bagi warga binaan yang memungkinkan mereka bekerja di luar Lapas melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD turut menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, siap menyiapkan lahan pribadi seluas masing-masing 5 hektare sebagai salah satu alternatif untuk mendukung pembangunan Lapas baru, khususnya dalam rangka menampung warga binaan dari wilayah Gorontalo Utara.

“Saya dengan Pak Ridwan Monoarfa menyiapkan lahan 5 hektar, 5 hektar bukan dari pemerintah tetapi dari pribadi kami, untuk bisa dibangunkan lapas yang baru di sana untuk juga menampung warga binaan yang ada di Gorontalo Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan pentingnya aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengomunikasikannya bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Gubernur.

Menurut Ridwan, kondisi fisik warga binaan perlu menjadi perhatian karena proses pembinaan, baik secara jasmani maupun rohani, membutuhkan lingkungan yang layak.

“Pelayanan-pelayanan di dalam Lapas bukan denda, tapi pembinaan, mengembalikan mereka, memberikan mereka baik fisik maupun rohani. Tapi yang disampaikan Pak Kalapas ini soal pelayanan fisik kita. Sudah tidak ada kenyamanan mau tidur. Bagaimana kita mau bina rohaninya kalau secara fisik,” kata Ridwan.

Ia berharap persoalan fasilitas Lapas dapat menjadi salah satu prioritas yang dibahas lebih lanjut, termasuk dalam komunikasi penganggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dalam audiensi itu juga dibahas kebutuhan legalitas dan sertifikasi lahan apabila nantinya terdapat aset atau tanah yang akan dihibahkan untuk pembangunan Lapas baru. Pihak Lapas menjelaskan bahwa pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan baru membutuhkan proses perencanaan dan penganggaran bertahap karena memiliki spesifikasi konstruksi serta standar keamanan khusus.

Selain persoalan relokasi, DPRD juga mendapat penjelasan mengenai berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Di antaranya pembinaan pertanian dan hortikultura, serta program asimilasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam program asimilasi tersebut, warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat bekerja di luar Lapas melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hasil kerja atau premi warga binaan juga memiliki mekanisme pembagian sesuai ketentuan, termasuk untuk warga binaan, kegiatan pembinaan di Lapas, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua DPRD menilai berbagai program tersebut menunjukkan bahwa Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan dari sisi pengamanan, tetapi juga berupaya membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemandirian.

“Hari ini kami bisa buktikan sendiri. Saya dan teman-teman beberapa kali berkunjung ke sana dengan mata kepala, bukan cuma cerita, tetapi kami bisa menyaksikan itu,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan mendorong komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait kemungkinan penyediaan lahan, termasuk inventarisasi aset daerah yang dapat dimanfaatkan, serta memastikan kebutuhan pembangunan Lapas baru dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.