Kunjungi Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, Pansus PDRD Bahas Iuran Pertambangan dan Penertiban Tambang Ilegal

Berita, Info Pansus54 Dilihat

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, Kabupaten Pohuwato, dalam rangka menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan sektor pertambangan.

Kunjungan kerja tersebut guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan serta pelaksanaan regulasi yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah, dan tata kelola pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha menyampaikan harapan agar pemerintah provinsi dapat menerapkan besaran iuran pertambangan yang seminimal mungkin sehingga tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya koperasi dan masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Selain itu, berdasarkan testimoni yang disampaikan, proses pengurusan perizinan saat ini dinilai semakin mudah, transparan, dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring (online) tanpa adanya beban biaya tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, menyampaikan bahwa aspirasi yang diterima dari Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo dan masyarakat sekitar akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda yang tengah dibahas.

“Pada prinsipnya, masyarakat berharap besaran iuran pertambangan dapat ditetapkan secara proporsional dan tidak memberatkan. Namun di sisi lain, tata kelola pertambangan juga harus tetap berjalan sesuai aturan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar La Ode.

Persoalan tambang ilegal turut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin menimbulkan rasa ketidakadilan bagi koperasi dan pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi serta memenuhi berbagai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha yang sudah taat aturan tentu menginginkan adanya kepastian dan keadilan. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengaktifkan Tim Satgas Pengamanan untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak lagi beroperasi,” tegasnya.

La Ode menambahkan, langkah penertiban tersebut perlu segera dilakukan setelah penyerahan dokumen oleh Gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, sehingga kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan dapat terwujud.

Pada kesempatan itu, Pansus juga mengimbau koperasi yang telah menerima izin dari Gubernur agar segera menyusun dokumen rencana pertambangan. Dokumen tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan secara legal dan resmi.

Setelah seluruh aspek legalitas terpenuhi, koperasi wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk terkait pembayaran kewajiban daerah, pelaporan berkala, dan pemenuhan regulasi teknis lainnya.

Melalui kunjungan kerja ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Kabupaten Pohuwato, Pansus Ranperda PDRD DPRD Provinsi Gorontalo berharap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta mendorong pengelolaan sektor pertambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Pewarta : Nurdin