Komisi IV DPRD Gorontalo Komitmen Kawal Tuntutan 328 Guru Non-Database

Humas Deprov — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen penuh untuk mengawal aspirasi 328 guru SMA/SMK dan SLB non-database yang menuntut kejelasan status dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

‎Para pendidik yang telah mengabdi lebih dari satu dekade ini kembali mengadukan nasib mereka dalam audiensi di ruang sidang DPRD, Senin (17/11).

‎Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al-Idrus, didampingi anggota Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun dan Hamzah Muslimin, dan Gubernur Gorontalo , Gusnar Ismail menerima langsung perwakilan massa aksi yang dipimpin Ramli Poloso.

‎Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan guru, Siti Maisarah, menuturkan bahwa berbagai upaya dialog yang dilakukan selama ini belum menghasilkan kebijakan konkret.

‎Mulai dari pertemuan dengan Gubernur, RDP dengan Komisi IV, hingga audiensi bersama Kepala BKD dan Dinas Pendidikan, semuanya dinilai hanya berakhir pada janji tanpa realisasi.

‎“Kami sudah lakukan semua tahapan, tapi provinsi tidak mengusulkan sejak awal. Ini kesalahan pemerintah daerah,” tegas Siti.

‎Sementara itu, Koordinator Aksi, Ramli Poloso, menekankan pentingnya peran DPRD sebagai penekan kebijakan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan yang berpihak kepada guru.

‎Ramli juga mempertanyakan absennya Gubernur pada aksi-aksi sebelumnya.

‎“Guru-guru ini mencerdaskan generasi bangsa puluhan tahun, tapi statusnya tak jelas. Kami minta DPRD pastikan Gubernur ambil sikap,” ujarnya.

‎Merespons hal tersebut, Ketua Komisi IV Ikbal Al-Idrus menegaskan akan segera memanggil kembali BKD serta Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan resmi terkait tidak diusulkannya ratusan guru tersebut dalam formasi P3K tahap 1 maupun 2.

‎Ikbal menyebut, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan akibat kelalaian kebijakan.

‎“Kami serius kawal ini. Pemerintah harus beri solusi konkret, jangan biarkan 328 guru dirugikan kelalaian kebijakan,” tegas Ikbal.

‎Ia turut menjanjikan upaya dorongan agar para guru tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi P3K sebagai penghargaan atas pengabdian panjang mereka.

‎Rapat dengar pendapat yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut menjadi langkah awal Komisi IV DPRD Gorontalo dalam memastikan aspirasi guru non-database terakomodasi.

‎DPRD berharap pemerintah provinsi segera mengambil keputusan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Gorontalo.

Pewarta : ICK