Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Abrasi Pantai dan Ancaman Gerusan Sungai di Desa Tapadaa

Humas Deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau rencana penanganan abrasi pantai serta kondisi aliran sungai yang mengancam permukiman warga di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Kamis (15/10/2026).

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi wilayah pesisir yang mengalami abrasi serta menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur pengaman pantai dan sungai.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf menyampaikan bahwa abrasi di Pantai Tapadaa menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam wilayah sekitar dan permukiman masyarakat.

Menurutnya, Pantai Tapadaa tidak hanya memiliki fungsi sebagai kawasan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat pesisir, tetapi juga menjadi lokasi kegiatan pariwisata daerah, termasuk lomba perahu motor tahunan di Kabupaten Boalemo.

Karena itu, penanganan abrasi melalui pembangunan pelindung pantai atau pemecah ombak diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kawasan pesisir sekaligus mendukung keberlanjutan potensi pariwisata setempat.

Dalam peninjauan tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo melalui unsur Seksi Sumber Daya Air (SDA) menyampaikan rencana untuk melakukan pengukuran dan perhitungan teknis secara cermat sebagai dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan pelindung pantai.

Rencana penanganan abrasi Pantai Tapadaa tersebut akan ditindaklanjuti untuk diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Selain meninjau kawasan pantai, rombongan Komisi III juga melihat kondisi aliran Sungai Tapadaa yang mengalami penggerusan pada bagian tebing sungai. Berdasarkan aspirasi warga, jarak aliran sungai dengan permukiman penduduk di beberapa titik diperkirakan hanya sekitar satu meter.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam rumah warga dan area usaha masyarakat, terutama ketika debit air meningkat. Bentuk aliran sungai yang memiliki tikungan juga berpotensi memperbesar gerusan pada tebing sungai saat terjadi banjir atau peningkatan arus.

Masyarakat setempat mengusulkan pembangunan bronjong atau talud penahan sungai untuk melindungi permukiman dan kawasan usaha dari ancaman gerusan air.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anas Jusuf menyampaikan bahwa usulan penanganan Sungai Tapadaa perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi teknis terkait, termasuk PUPR dan pihak Balai Wilayah Sungai, agar dapat dikaji dari sisi teknis serta dicarikan peluang sumber pendanaannya.

Ia menegaskan bahwa hasil peninjauan lapangan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan kebutuhan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berharap rencana penanganan abrasi Pantai Tapadaa dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan perencanaan, sementara aspirasi pembangunan pengaman Sungai Tapadaa dapat memperoleh perhatian dari instansi terkait.

DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar kebutuhan pembangunan infrastruktur pengaman pantai dan sungai dapat ditangani melalui perencanaan yang tepat, kajian teknis yang memadai, serta dukungan anggaran sesuai ketentuan.