Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Kawal BSPS Kuota Rumah Layak Huni Masih Terbatas

Humas Deprov – Hal itu disampaikan saat melakukan monitoring program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau langsung pembangunan rumah salah satu penerima BSPS, Jasman Duwangi. Pembangunan rumah tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelesaian pondasi.

Kunjungan turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran dan diterima Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan program BSPS dilaksanakan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah, di sini mendapatkan 20 unit untuk tahun ini,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan rumah layak huni di Provinsi Gorontalo masih cukup tinggi. Dari sekitar 6.066 unit kebutuhan rumah layak huni, baru sekitar 3.800 unit yang tersedia.
“Masih ada kurang lebih dua ribu lebih yang harus kita siapkan,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai program BSPS perlu terus diperkuat agar masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni dapat memperoleh hunian yang lebih layak.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerima BSPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 serta memiliki tanah bersertifikat.
“Penerima harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya.

Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail, menyambut baik monitoring yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, Pemerintah Desa Tabongo Timur sebelumnya mengusulkan sebanyak 200 unit rumah untuk mendapatkan program BSPS. Namun, tahun ini hanya 20 unit yang memperoleh alokasi.

“Kami berharap ke depan kuotanya bisa bertambah lagi, karena Desa Tabongo Timur merupakan desa dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan wilayah yang paling luas di Kecamatan Tabongo,” ujar Hariyanto.

Ia berharap perhatian pemerintah terhadap kebutuhan perumahan masyarakat di desanya terus ditingkatkan.

Ketua Komisi III juga menjelaskan bahwa BSPS merupakan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah. Artinya, bantuan pemerintah memiliki batasan volume dan ketentuan tertentu.
Apabila penerima ingin menambah luas atau volume bangunan di luar ukuran bantuan, kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab penerima melalui swadaya.

“Kalau penerima ingin menambah volume bangunan dari 6 x 5 meter, selebihnya menjadi tanggung jawab penerima melalui swadaya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar kondisi rumah setelah menerima BSPS tidak langsung dijadikan dasar untuk mengubah status ekonomi penerima dalam pendataan kemiskinan.

Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, peningkatan kondisi rumah bisa saja terjadi karena adanya tambahan swadaya dari penerima.

“Bisa saja mereka menjual sapi atau menjual tanah untuk menambah volume bangunan. Karena itu, status mereka harus diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Komisi III berharap program BSPS tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah berharap ini akan menaikkan status mereka dari miskin menjadi sejahtera,” pungkasnya.