Komisi II Kunjungi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri RI Bahas Tata Niaga Beras

Berita, Komisi II DPRD1569 Dilihat

Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Perdagangan Dalam Negeri RI untuk membahas tata niaga beras, khususnya terkait kondisi harga dan ketersediaan beras di Gorontalo yang saat ini mengalami inflasi, Kamis (14/8/25).

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tim Informasi Pasar Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Purwandoko.

Dalam pertemuan tersebut, Purwandoko menjelaskan bahwa tata niaga beras diatur sesuai kebijakan yang telah dikelola bersama oleh Bappenas dan Kementerian Perdagangan. Koordinasi antara kedua lembaga tersebut terus dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan beras di seluruh daerah.

Ia menegaskan, khusus di tingkat daerah, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan beras maupun kebutuhan pokok lainnya.

“Semua sudah diatur, namun pengawasan di lapangan menjadi kunci, terutama untuk mencegah kelangkaan atau permainan harga,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto mengungkapkan bahwa inflasi beras di Gorontalo salah satunya dipicu oleh beredarnya beras oplosan yang sempat dijual di toko/retail. Beras tersebut kini telah ditarik oleh distributor. Menurutnya, dinas terkait harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyebab kenaikan harga beras, sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran, Ungkap Mikson Yapanto”.

Ia juga menyoroti kebijakan Bappenas yang telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan distribusi beras tetap berjalan lancar. “Kalaupun ada toko retail yang kosong stok berasnya, dinas terkait harus turun langsung mencari tahu penyebabnya,” tegasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi II berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, sehingga masalah harga dan ketersediaan beras di Gorontalo dapat diatasi dengan cepat dan tepat.