Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kamis (10/9/2026), dalam rangka melakukan koordinasi terkait persoalan kuota BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Ketua Komisi II Mikson Yapanto, serta anggota Komisi II Venny Rosdiana Anwar, Lolly Junus dan Usman Tahir Rajak. Rombongan diterima oleh Komite BPH Migas Hasby Anshori.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa menyampaikan bahwa salah satu hal utama yang dikonfirmasi kepada BPH Migas adalah dugaan adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi di Gorontalo yang disebut menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean panjang di SPBU. Berdasarkan data dan penjelasan BPH Migas, Ridwan menegaskan bahwa kuota BBM bersubsidi di Gorontalo tidak mengalami pengurangan, bahkan justru mengalami peningkatan.
“Dari paparan data yang disampaikan BPH Migas, kuota BBM di Gorontalo tidak ada pengurangan, malah naik. Jadi ini yang harus kita luruskan bersama, karena persoalan yang terjadi di lapangan bukan karena kuotanya dikurangi,” ujar Ridwan.
Menurutnya, apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau permintaan BBM bersubsidi di daerah, BPH Migas juga membuka ruang untuk melakukan penyesuaian dan penambahan kuota sesuai kebutuhan. Karena itu, persoalan antrean panjang di SPBU harus ditelusuri lebih jauh dengan melihat pola distribusi, penggunaan BBM, serta potensi penyalahgunaan di lapangan.
Ridwan menegaskan bahwa hal yang paling penting untuk disepakati bersama adalah BBM bersubsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi rakyat dan harus dipastikan manfaatnya benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Yang harus kita sepakati dulu, BBM ini untuk rakyat, bukan untuk penambang. Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru digunakan untuk kepentingan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan menjadi sangat penting agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Menurutnya, praktik pembelian dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jeriken, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya harus menjadi perhatian bersama.
Selain itu, Ridwan menyebut perubahan volume pengiriman BBM ke SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya pengurangan kuota. Pengaturan volume distribusi dapat menjadi bagian dari upaya pengendalian aliran BBM agar pasokan tetap terjaga.
“Yang sekarang harus dicari adalah mengapa ada antrean panjang. Apakah ada efek psikologis karena biasanya disuplai misalnya 16 atau 18 KL, kemudian menjadi 8 KL, sehingga masyarakat berpikir akan terjadi kelangkaan. Padahal itu merupakan pengaturan aliran BBM bersubsidi, bukan berarti kuotanya dikurangi,” jelasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU untuk melihat secara langsung kondisi antrean, pola pembelian, serta proses distribusi BBM bersubsidi. Sidak tersebut akan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar kondisi yang ditemukan benar-benar menggambarkan situasi di lapangan.
“Kita akan melakukan kunjungan lapangan secara mendadak. Kita ingin melihat betul apa yang terjadi di lapangan sehingga terjadi antrean,” tegas Ridwan.
Dalam kesempatan yang sama, BPH Migas juga menyampaikan rencana untuk melakukan kunjungan langsung ke Gorontalo. Kunjungan tersebut akan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk melihat secara langsung kondisi distribusi BBM, termasuk mengidentifikasi penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU.
Sementara itu, Komite BPH Migas Hasby Anshori menyampaikan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo, di antaranya terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). BPH Migas mendorong DPRD dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan keberadaan regulasi daerah terkait PBB-KB sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut dapat dioptimalkan.
Ridwan mengatakan, hal tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi II untuk dikomunikasikan dengan Gubernur Gorontalo. Menurutnya, apabila terdapat potensi penerimaan dari aktivitas bahan bakar untuk sektor industri yang selama ini pasokannya berasal dari luar daerah, maka perlu dikaji agar aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.
“Ini yang menjadi catatan Komisi II untuk kita tindak lanjuti dan komunikasikan dengan Pak Gubernur, termasuk melihat berapa besaran pajak yang dapat diterapkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain persoalan BBM bersubsidi dan PBB-KB, pertemuan juga membahas rencana relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Relokasi dinilai perlu dikaji untuk kepentingan jangka panjang, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan kepadatan penduduk di kawasan perkotaan serta kondisi sedimentasi laut yang dapat memengaruhi aktivitas terminal.
BPH Migas menyarankan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan surat resmi dari Gubernur apabila rencana relokasi TBBM tersebut dinilai mendesak dan perlu ditindaklanjuti. Salah satu wilayah yang menjadi pertimbangan adalah Gorontalo Utara.
Komite BPH Migas Hasby Anshori juga menyampaikan rencana rapat koordinasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD, serta pihak terkait lainnya untuk membahas secara lebih komprehensif berbagai persoalan BBM di Gorontalo. Setelah rapat koordinasi, akan dilakukan peninjauan lapangan ke sejumlah fasilitas, termasuk TBBM, SPBU dan SPBUN, termasuk fasilitas yang sudah tidak beroperasi.
Selain itu, BPH Migas mengusulkan sosialisasi aplikasi XTRA kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, mengenai sistem dan kendala distribusi BBM di lapangan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih akurat.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke BPH Migas menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan distribusi BBM bersubsidi, memastikan kuota tetap mencukupi, memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan, serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. DPRD juga mendorong adanya langkah konkret untuk mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan kegiatan pertambangan.
