Humas Deprov — Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder terkait usulan calon penerima bantuan pangan berupa cadangan pangan jagung bagi peternak mandiri di Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo Cabang Bulog Gorontalo, serta Ketua Asosiasi Pinsar Provinsi Gorontalo.
RDPU digelar menyusul aspirasi peternak mandiri yang menghadapi kesulitan memperoleh jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak, terutama di tengah kondisi kemarau panjang yang berdampak terhadap produksi dan ketersediaan jagung.
Sekretaris Asosiasi Pinsar Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa peternak mandiri di sejumlah wilayah Gorontalo, mulai dari Boalemo, Telaga, Gorontalo Utara hingga Bone Bolango, membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh akses jagung SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Menurutnya, hingga saat ini peternak mandiri di Gorontalo belum memperoleh alokasi jagung SPHP sebagaimana yang diharapkan. Padahal, jagung merupakan salah satu komponen utama pakan ternak dan memiliki pengaruh besar terhadap biaya produksi.
Dalam RDPU tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penyaluran jagung SPHP memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Untuk peternak mandiri, skala usaha yang dipersyaratkan antara lain maksimal 10.000 ekor untuk peternak ayam petelur dan maksimal 5.000 ekor untuk peternak ayam pedaging.
Selain itu, peternak harus tergabung dalam koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kandang aktif, serta bukan merupakan peternak perusahaan besar, mitra integrasi maupun plasma.
Pengusulan calon penerima dapat dilakukan melalui koperasi peternak dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain KTP anggota, NIB, data populasi ayam, surat keterangan usaha, serta dokumen pendukung lainnya.
Usulan tersebut selanjutnya disampaikan melalui Dinas Peternakan Kabupaten/Kota untuk direkap di tingkat provinsi sebelum diteruskan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setelah penetapan alokasi diterbitkan, Bulog menjadi pihak yang menyalurkan jagung kepada penerima berdasarkan daftar nama dan alamat atau by name by address.
Selain melalui inisiatif peternak, pengusulan juga dapat dilakukan melalui pemerintah daerah. Dalam mekanisme tersebut, kondisi wilayah dilaporkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, kemudian Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Bapanas dan Bulog.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan dari koperasi, daftar anggota beserta KTP, data populasi ternak, surat keterangan usaha, NIB koperasi, rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, serta surat pernyataan bahwa peternak bukan bagian dari perusahaan, plasma maupun integrator.
Dalam penjelasannya, pihak Dinas juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan dalam proses usulan daerah pada saat penyusunan Surat Keputusan (SK). Pemerintah provinsi kemudian melakukan komunikasi dan menyurati kementerian terkait untuk menyampaikan usulan calon penerima dari Gorontalo.
Pihak provinsi juga telah meminta kabupaten/kota untuk segera melengkapi dan menyampaikan usulan agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Disebutkan pula bahwa terdapat peluang penambahan kuota jagung SPHP dari pemerintah pusat. Koordinasi telah dilakukan dengan kementerian, termasuk Direktorat Pakan, untuk memastikan peluang tersebut dapat dimanfaatkan Gorontalo.
Sementara itu, stok jagung yang berada di Bulog Gorontalo disebut mencapai sekitar 1.754 ton dan siap disalurkan sesuai dengan penetapan alokasi dari Bapanas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikawal secara serius, terutama agar peternak mandiri Gorontalo tidak kembali kehilangan kesempatan memperoleh alokasi SPHP.
Meyke meminta Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Peternakan membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi terhadap peternak yang memenuhi persyaratan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan verifikasi terhadap peternak mandiri, memastikan keanggotaannya, memenuhi syarat dan ketentuan serta aspek legalitasnya,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya langkah jemput bola dari pemerintah daerah untuk membantu peternak memenuhi kelengkapan administrasi dan memastikan usulan dapat masuk dalam alokasi tahap berikutnya.
Meyke meminta agar peluang alokasi SPHP tahap III pada akhir tahun 2026 benar-benar dikawal, sehingga peternak mandiri di Gorontalo tidak kembali tertinggal seperti pada tahap sebelumnya.
Komisi II, kata dia, akan mengintegrasikan dan mengawal koordinasi seluruh OPD terkait agar usulan bantuan tersebut dapat terealisasi bagi Gorontalo.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menekankan pentingnya percepatan realisasi bantuan tersebut.
Menurutnya, tingginya harga pakan akan berdampak langsung terhadap biaya produksi peternak. Pada akhirnya, kenaikan biaya produksi juga dapat berpengaruh terhadap harga hasil peternakan yang diterima masyarakat.
“Kalau para peternak harus menggunakan pakan yang begitu mahal, pasti mereka memasarkan hasil peternakannya juga dengan harga yang tinggi. Nah, yang menerima dampak sebenarnya siapa? Adalah konsumen, masyarakat umum,” ujarnya.
Karena itu, Limonu berharap pemerintah tidak hanya sebatas mengusulkan, tetapi juga melakukan pengawalan hingga bantuan benar-benar terealisasi.
“Jangan berharap nanti di 2027, tapi paling tidak di akhir tahun ini itu sudah bisa direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Suyuti menekankan pentingnya memastikan peluang alokasi bantuan tahap III dapat dimanfaatkan Gorontalo.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, peluang alokasi tahap III sudah tersedia. Namun, salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan adalah belum masuknya usulan dari pihak terkait untuk Provinsi Gorontalo.
Karena itu, Dinas Peternakan diminta segera menindaklanjuti dan melengkapi seluruh dokumen usulan agar Gorontalo tidak kembali kehilangan kesempatan.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan cadangan jagung lokal Gorontalo sehingga bantuan yang disalurkan kepada peternak dapat berasal dari produksi daerah dan tetap dalam kondisi baik.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, meminta seluruh pihak terbuka dalam mengidentifikasi titik persoalan yang menyebabkan usulan bantuan belum terealisasi.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah kendala berada pada tingkat kelompok peternak, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah provinsi.
Paris juga mendorong Bulog agar mengambil peran aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan jagung, terutama untuk mengantisipasi dampak kekeringan yang waktunya sulit diprediksi.
Ia menekankan agar pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas dan terukur.
“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi pembicaraan tanpa aksi. Yang kita butuhkan adalah follow-up dan pengawalan usulan,” ujarnya.
Paris juga mengingatkan agar perhatian terhadap sektor peternakan tidak hanya terfokus pada komoditas ayam dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas peternakan lainnya, termasuk sapi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menilai persoalan ketersediaan jagung dan pakan ternak juga memiliki kaitan dengan pengendalian inflasi.
Menurutnya, diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap ketersediaan dan harga pangan.
“Ini juga berdampak terhadap inflasi. Jadi sangat diperlukan untuk kita saling bekerja sama, supaya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan inflasi itu bisa kita tekan,” kata Ridwan.
Ia menilai pengendalian inflasi merupakan salah satu bagian penting dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Ridwan berharap koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, Bulog, asosiasi peternak dan stakeholder terkait dapat terus diperkuat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pengawasan bersama.
Menutup pembahasan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses pengusulan bantuan jagung SPHP bagi peternak mandiri.
Komisi II meminta OPD terkait segera melakukan sinkronisasi data, verifikasi calon penerima, melengkapi persyaratan administrasi serta mempercepat penyampaian usulan melalui jalur yang telah ditentukan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Bapanas, Bulog dan asosiasi peternak, diharapkan peternak mandiri di Gorontalo dapat memperoleh akses terhadap jagung SPHP pada alokasi berikutnya.
Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu keberlangsungan usaha peternak, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan pangan, mengendalikan biaya produksi dan ikut menjaga keterjangkauan harga hasil peternakan bagi masyarakat Gorontalo.
