Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Rancangan APBD 2027 Bersama Mitra OPD

Humas Deprov — Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (29/9/2026), bertempat di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.

RDP tersebut digelar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala dinas terkait memaparkan rencana anggaran, program prioritas, serta kebutuhan belanja masing-masing perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun mendatang.

Badan Keuangan memaparkan struktur pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja wajib dan mengikat, belanja transfer kepada kabupaten/kota, kewajiban pembayaran pinjaman, serta program prioritas yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah.

Sementara itu, Bapenda menyampaikan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut mencakup optimalisasi pajak kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak alat berat, serta penguatan koordinasi retribusi dengan OPD pengampu.

Bapenda juga menekankan penguatan digitalisasi pelayanan, pengawasan dan penagihan, peningkatan pelayanan Samsat, serta kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait dan dunia usaha.

Dinas PTSP turut memaparkan sejumlah program strategis, khususnya dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan realisasi investasi daerah. Salah satu perhatian utama adalah pengembangan kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyampaikan sejumlah program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain rehabilitasi lahan, penanaman pohon, pengelolaan daerah aliran sungai, pengawasan penggunaan kawasan hutan, serta pengendalian perizinan.

Sementara Dinas ESDM memaparkan program di bidang kegeologian, mineral dan batubara, energi terbarukan, serta ketenagalistrikan. Perhatian juga diberikan pada pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, reklamasi dan pascatambang, konservasi energi, serta penyediaan instalasi listrik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mendorong agar strategi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah kembali ditelaah. Menurutnya, OPD tidak semestinya hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga perlu diarahkan agar mampu mengembangkan potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ridwan juga mendorong adanya kebijakan khusus terhadap sektor-sektor unggulan yang memiliki potensi riil di Gorontalo, termasuk sektor kelautan dan pengelolaan rumput laut. Menurutnya, potensi tersebut perlu dikaji secara lebih serius dengan melibatkan tenaga ahli sehingga dapat dikembangkan menjadi komoditas unggulan daerah.

Ia turut menyampaikan harapan kepada generasi penerus, khususnya Pak Erwin, agar dapat ikut membaca potensi masing-masing OPD serta mengawal kajian mengenai strategi birokrasi yang lebih produktif.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, memberikan sejumlah masukan terkait perizinan pertambangan rakyat dan optimalisasi PAD.

Erwinsyah mengingatkan agar OPD terkait mengantisipasi potensi meningkatnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 2027. PTSP, ESDM dan LHK perlu memperkuat kesiapan pelayanan, termasuk melalui integrasi pelayanan satu pintu agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran antarinstansi.

Ia juga mengusulkan penguatan tenaga ahli bidang hukum dan komunikasi untuk membantu memberikan informasi publik mengenai tata cara perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin.

Dalam aspek pendapatan daerah, Erwinsyah mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan rutin, tetapi lebih aktif menggali berbagai potensi pendapatan yang belum optimal, termasuk tunggakan pajak. Ia juga meminta agar pengadaan alat ukur Pajak Air Permukaan menjadi perhatian untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, menyoroti proyeksi pendapatan daerah yang dinilainya masih konservatif. Ia mendorong agar target peningkatan PAD dalam rancangan APBD 2027 dapat disusun lebih progresif dengan mempertimbangkan potensi dan realisasi penerimaan yang telah dicapai pada tahun berjalan.

Fadli menyoroti sektor pajak kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta penerimaan cukai rokok. Ia meminta pengawasan dan pelaporan penerimaan dari sektor-sektor tersebut diperkuat agar potensi pendapatan daerah dapat tercatat secara optimal.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Rosdiana Anwar, turut mempertanyakan alokasi anggaran untuk pengadaan voltmeter yang sebelumnya telah dibahas dalam KUA-PPAS 2027.

Venny meminta penjelasan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai status anggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa pengadaan voltmeter sebelumnya sempat tidak terakomodasi dalam pembahasan anggaran perubahan, namun kemudian kembali dimasukkan dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.

Ia juga mempertanyakan mengapa program atau kegiatan terkait pengadaan voltmeter tersebut belum terlihat dalam alokasi anggaran Dinas Pertanian. Karena itu, Venny meminta TAPD bersama OPD terkait memberikan penjelasan mengenai penempatan dan tindak lanjut anggaran tersebut dalam Rancangan APBD 2027.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran pada sejumlah program dan perangkat daerah.

Meyke mempertanyakan dukungan anggaran untuk program pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja serta meminta penjelasan mengenai kebutuhan belanja modal untuk pengadaan komputer pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Menurutnya, kebutuhan perangkat pendukung pelayanan perlu diperhatikan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya agar pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, turut menyoroti pentingnya penguatan kerja sama antardaerah dalam pengawasan penerimaan pajak bahan bakar.

Suyuti mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Bapenda Sulut. Hal ini berkaitan dengan pasokan bahan bakar untuk kebutuhan perusahaan di Gorontalo yang sebagian berasal dari wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan distribusi dan kewajiban pajak bahan bakar dapat dipantau dengan baik sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, meminta penjelasan kepada OPD terkait mengenai aktivitas PT Selebes Bone Mineral (SBM) yang disebut telah melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango.

Hamzah meminta Dinas PTSP menjelaskan izin apa saja yang masih aktif dimiliki PT SBM sehingga perusahaan dapat melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut.

Kepada Dinas ESDM, Hamzah mempertanyakan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SBM, apakah masih berada pada tahap eksplorasi atau telah memasuki tahap operasi produksi.

Sementara kepada Dinas Lingkungan Hidup, Hamzah meminta penjelasan mengenai status persetujuan lingkungan PT SBM serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengeboran di lokasi tersebut.

Menurut Hamzah, klarifikasi dari masing-masing OPD diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran yang jelas mengenai status perizinan, tahapan kegiatan pertambangan, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di lapangan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, turut menyoroti persoalan kejelasan informasi dan dasar regulasi dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait jaminan reklamasi pascatambang.

Limonu mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai ketentuan jaminan reklamasi yang diterima masyarakat. Ia meminta Dinas ESDM menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewajiban tersebut.

Dalam pembahasan, Limonu menyoroti adanya ketentuan dalam dokumen jaminan reklamasi yang mencantumkan besaran biaya reklamasi per hektare serta kewajiban pembayaran di awal. Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diterapkan pada pengajuan IPR dengan luasan tertentu, beban awal yang harus dipenuhi pemohon dapat menjadi cukup besar.

Di sisi lain, Limonu menyebut adanya ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 18 yang menurut pemahamannya mengatur mekanisme jaminan reklamasi dengan pola berbeda. Karena itu, ia meminta Dinas ESDM menjelaskan secara pasti regulasi mana yang menjadi dasar penerapan kewajiban tersebut.

Menurut Limonu, ketidakjelasan informasi dan perbedaan pemahaman mengenai regulasi dapat membuat masyarakat yang hendak mengurus IPR menjadi ragu untuk melanjutkan prosesnya.

Ia meminta Dinas ESDM menyatukan persepsi dan memperjelas dasar hukum yang digunakan, termasuk memastikan keterkaitan antara ketentuan dalam regulasi yang lebih lama dengan aturan yang berlaku saat ini. Dengan demikian, masyarakat maupun pemohon IPR memiliki acuan yang jelas mengenai persyaratan dan kewajiban jaminan reklamasi.

Melalui RDP tersebut, berbagai masukan dari DPRD dan pemaparan OPD menjadi bagian dari proses pendalaman Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan mencakup program pembangunan, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, kebutuhan anggaran OPD, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan perizinan.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan terus melakukan pendalaman terhadap program, target pendapatan, kebutuhan anggaran, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.