Humas Deprov – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas progres pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (10/3/2026).
Rapat kerja tersebut diikuti oleh pimpinan dan seluruh anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam beberapa aspek teknis pembentukan dan pengembangan koperasi. Oleh karena itu, DPRD menilai dukungan yang diberikan harus berdasarkan kejelasan mekanisme dan tanggung jawab dari pihak terkait.
Komisi II juga menyoroti keberadaan gerai koperasi yang menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Merah Putih. Menurut Komisi II, hal yang perlu dipikirkan secara matang bukan hanya pembangunan gerai, tetapi juga siapa yang akan mengelola serta bagaimana sistem pengisian produk di dalam gerai tersebut.
“Yang perlu kita pikirkan setelah gerai ada adalah siapa yang akan mengisi dan bagaimana sistem pengelolaannya. Hal ini harus jelas agar gerai tersebut benar-benar berjalan dan memberi manfaat,” ujar pihak Komisi II dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah gerai serta melakukan koordinasi dengan Korem dan Kodim, guna melihat langsung kesiapan serta potensi dukungan dari berbagai pihak.
Selain itu, rapat juga membahas rencana pelatihan bagi pengurus dan pengelola koperasi agar mereka memiliki kapasitas dalam menjalankan manajemen koperasi secara profesional. Komisi II mendorong agar pembiayaan pelatihan tersebut dapat dialokasikan melalui anggaran kementerian terkait, sehingga dapat dimaksimalkan hingga 100 persen.
Dalam pembahasan juga muncul isu yang berkembang terkait Koperasi Desa (Kopdes), khususnya mengenai modal pembangunan gerai. Meskipun terdapat skema pemotongan tertentu, desa tetap memiliki kewajiban dalam mendukung pembangunan tersebut.
Konsep pengembangan gerai koperasi juga diarahkan menyerupai sistem pusat distribusi modern seperti Indogrosir, sehingga diharapkan mampu menjadi pusat distribusi barang yang efektif bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap progres pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk melalui kunjungan kerja dan pelaporan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di Provinsi Gorontalo dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha koperasi di daerah.
