Komisi I Tinjau UPT Incinerator Limbah B3, Dorong Pengelolaan Ramah Lingkungan

Berita695 Dilihat

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke UPT Incinerator Sampah Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Jumat (14/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau fasilitas incinerator sekaligus memastikan kesiapan pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis, serta memastikan pengoperasiannya nantinya tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengendalian lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Komisi I, terutama setelah urusan lingkungan hidup menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi I berdasarkan Tata Tertib DPRD Tahun 2025.

“Lebih tepatnya kami berkunjung ke sini adalah pertama memastikan dampak lingkungan dengan adanya incinerator ini,” ujar Ramdan.

Ia menjelaskan, Komisi I juga ingin memastikan seluruh aspek perizinan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut telah terpenuhi, mulai dari dokumen lingkungan, perizinan pertanahan hingga perizinan penggunaan air.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sebelum fasilitas mulai beroperasi dan dikelola oleh pihak ketiga.

“Dan kami lebih memastikan lagi bahwa ke depan ketika ini sudah beroperasi, paling utamanya adalah dampak lingkungan harus diperhatikan oleh pihak ketiga ataupun pemerintah yang mengelola incinerator ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Abdul Alim Katili, menjelaskan bahwa incinerator tersebut diperuntukkan bagi pemusnahan limbah B3 medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik.

Fasilitas tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pembangunannya dilakukan pada 2024 dan kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah pada 2025.

Abdul Alim mengatakan, pengoperasian incinerator saat ini masih dalam tahap persiapan karena pemerintah daerah memilih skema pengelolaan melalui sewa Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak ketiga.

“Sementara kita dalam proses penilaian aset oleh appraisal. Karena barang milik daerah ini sudah dihibahkan dan menjadi milik provinsi, kalau mau disewakan harus kita tahu nilainya,” jelasnya.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemerintah daerah akan menawarkan pengelolaan fasilitas tersebut kepada pihak-pihak yang berminat. Bahkan, kata Abdul Alim, sudah terdapat sejumlah pihak yang menyatakan ketertarikan untuk mengelola incinerator tersebut.

Ia menilai fasilitas tersebut memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber pemasukan bagi daerah, sekaligus memberikan solusi pengelolaan limbah medis di Gorontalo.

“Potensi sekali alat incinerator limbah medis ini sebagai pemasukan daerah,” ujarnya.

Terkait aspek lingkungan, Abdul Alim memastikan fasilitas tersebut telah melalui tahapan perizinan dan kajian lingkungan sesuai ketentuan. Ia menyebut pembangunan dan pengelolaannya telah mengacu pada tata ruang serta telah dilengkapi dokumen Amdal.

Selain itu, sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, fasilitas tersebut juga telah menjalani uji bakar dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita sudah uji bakar. Tidak ada dampak,” tegas Abdul Alim.

Selama ini, limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo masih dikelola melalui pihak ketiga. Limbah tersebut dikumpulkan oleh perusahaan pengelola untuk kemudian dibawa ke luar daerah, seperti Makassar atau Surabaya, untuk dimusnahkan.

Dengan adanya incinerator milik Pemerintah Provinsi Gorontalo, pengelolaan limbah B3 medis diharapkan dapat dilakukan lebih dekat, terkontrol, serta memberikan manfaat tambahan bagi daerah.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun mendorong agar proses persiapan pengoperasian fasilitas tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, dengan tetap menempatkan keselamatan lingkungan sebagai prioritas utama.