Humas Deprov — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Tankobu, Kabupaten Boalemo, dalam rangka peninjauan kesiapan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menemukan bahwa Desa tangkobu telah menunjukkan kesiapan konkret melalui ketersediaan lahan desa serta telah adanya bangunan koperasi desa yang dapat menjadi modal awal penguatan ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo menilai bahwa kesiapan Desa Tangkobu patut diapresiasi karena pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya membutuhkan dukungan program dari pemerintah, tetapi juga memerlukan keseriusan desa dalam menyiapkan aspek kelembagaan, aset, legalitas, dan dukungan masyarakat.
“Yang kami lihat di Desa Tangkobu ini cukup positif. Desa sudah memiliki lahan, bahkan sudah ada bangunan koperasi desa. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak hanya menunggu program, tetapi sudah memiliki inisiatif untuk menyiapkan fondasi ekonomi desa,” ujar perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I menegaskan bahwa penyediaan lahan untuk koperasi desa harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, bangunan desa, dan aset lainnya milik desa. Aset tersebut harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
