Komisi I Tinjau Dugaan Tumpang Tindih Lahan di Kawasan GORR

Berita603 Dilihat

Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Tirta Anugerah Tibawa Tbk., Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tumpang tindih batas lahan, khususnya pada bagian pagar perusahaan yang terindikasi masuk dalam wilayah pengembangan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari upaya Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan kejelasan status dan batas lahan, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul di kawasan pengembangan GORR.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan secara objektif dengan mengacu pada data dan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.

Menurutnya, saat ini proses land clearing tengah dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan persiapan aset tanah di sepanjang jalur GORR. Karena itu, kejelasan batas lahan menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Yang kita inginkan adalah persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, secara objektif dan tidak merugikan pihak mana pun. Kalau memang ada perbedaan batas atau klaim terhadap lahan, tentu harus kita pastikan berdasarkan dokumen dan data yang sah,” ujar Umar Karim.

Komisi I juga mendorong agar proses klarifikasi melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas dan status lahan berdasarkan data resmi.

Sementara itu, pihak perusahaan menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Nurhayati Aziz selaku manajemen perusahaan menyampaikan apresiasi atas upaya Komisi I dalam mencarikan solusi terhadap persoalan batas dan dugaan tumpang tindih lahan.

“Kami dari pihak perusahaan menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam mencarikan solusi bagaimana dengan batas tumpang tindih ukuran tanah,” ungkapnya.

Pihak perusahaan juga menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti proses penyelesaian yang akan dilakukan bersama, termasuk rencana pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang melibatkan BPN.

“Kami berharap ini akan ada solusinya. Intinya kami adalah warga negara yang baik. Selama kita mendapatkan solusi yang baik, kami siap,” katanya.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak ingin mencari siapa yang salah dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah menemukan solusi atas perbedaan batas lahan dan dokumen yang ada.

“Pemerintah, kita tidak menyalahkan pemerintah. Ini siapa yang salah, bukan itu persoalannya. Yang penting kita cari solusi, karena ada sertifikat yang tumpang tindih,” ujarnya.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan, adil dan berdasarkan ketentuan hukum. Apabila dalam proses klarifikasi masih terdapat keberatan atau klaim dari salah satu pihak, maka jalur hukum dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat.

Kunjungan lapangan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status dan batas lahan, sehingga proses pengembangan GORR dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan.