Komisi I Temukan Tidak Adanya Kebun Plasma di Perkebunan Karet dan Tebu Desa Lamahu

Berita, Komisi I DPRD1150 Dilihat

Humas Deprov — Ketua dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/11/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung Fadli Poha, bersama Anggota DPRD, untuk mendengarkan penjelasan pemerintah desa terkait pengelolaan lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Lamahu, Komisi I memperoleh informasi bahwa desa tersebut memiliki komunitas perkebunan besar untuk komoditas karet dan tebu dengan total luasan mencapai 80 hektare. Namun, dari hasil peninjauan langsung di lapangan, DPRD menemukan fakta penting bahwa tidak terdapat kebun plasma atau kebun kemasyarakatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa.

Kepala Desa Lamahu menjelaskan bahwa keberadaan perkebunan tersebut memang sudah berlangsung lama, tetapi hingga kini masyarakat belum menerima manfaat melalui pola kemitraan plasma. Padahal sesuai regulasi, masyarakat berhak mendapatkan 20 persen dari total luasan kebun sebagai kebun plasma.

Anggota Komisi I, Umar Karim, menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi serius untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

“Ini fakta yang kami temukan di lapangan. Ada 80 hektare perkebunan karet dan tebu, tetapi tidak ada kebun plasma yang menjadi hak masyarakat. Ini tentu sangat merugikan masyarakat desa,” tegas Umar Karim.

Beliau menambahkan bahwa Komisi I akan melakukan penelusuran lebih jauh dan berencana mengunjungi desa lain yang memiliki pola perkebunan serupa untuk memastikan apakah persoalan ketiadaan plasma juga terjadi di wilayah lainnya.

“Insya Allah kami akan kunjungi lagi beberapa desa untuk memastikan itu. Kebun plasma adalah hak masyarakat, dan mereka seharusnya mendapatkan bagian dari luasan kebun tersebut. Ini akan kami kawal,” ujarnya.

Komisi I berharap agar temuan ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan pengelola perkebunan maupun pemerintah daerah, sehingga kewajiban penyediaan plasma dapat direalisasikan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Lamahu dan sekitarnya.

Ivan