Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gorontalo Menggugat, Senin (15/9/2025), di ruang paripurna. Pertemuan ini digelar untuk merespons desakan publik terkait keberadaan Shopee Ekspres di daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Gorontalo, Ekwan Ahmad, menegaskan pihaknya terbuka terhadap semua aspirasi masyarakat.
“Kami menerima seluruh poin tuntutan dan akan meneruskannya ke pimpinan dewan. Aspirasi dari masyarakat tentu kami hormati,” ujar Ekwan.
Dalam forum itu, Ekwan juga menghubungi langsung manajemen Shopee Ekspres melalui telepon. Pihak perusahaan menyampaikan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban resmi.
Aliansi menyerahkan dokumen fakta integritas berisi sejumlah poin, antara lain kewajiban perusahaan melibatkan vendor lokal, penggunaan kendaraan berplat Gorontalo, serta transparansi hasil pengawasan DPRD. Massa juga menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka berhak menyatakan mosi tidak percaya dan mendorong evaluasi kinerja DPRD.
Selain itu, dokumen tersebut memuat desakan agar DPRD mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan korporasi. Jika dalam 14 hari Shopee Ekspres tidak menindaklanjuti, DPRD diminta merekomendasikan penghentian sementara operasional. Rekomendasi ini nantinya akan dibawa ke pimpinan DPRD dan dibahas bersama Komisi II.
Sebagai tindak lanjut, DPRD sepakat menjadwalkan kembali pertemuan setelah manajemen Shopee menyampaikan sikap resmi atas tuntutan tersebut.
Pewarta : Ivan
