Komisi I DPRD Gorontalo Dorong Percepatan Penyelesaian Tata Kelola Perkebunan Sawit

Profil25 Dilihat

Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato guna mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit serta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat tersebut, DPRD mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap rekomendasi Pansus dan hasil koordinasi bersama KPK. Berdasarkan hasil evaluasi, masing-masing daerah telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal karena masih dihadapkan pada berbagai kendala teknis maupun administratif.

Komisi I DPRD menegaskan bahwa seluruh temuan, masukan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat akan kembali dikoordinasikan dengan KPK sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Selain mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi, DPRD juga menyoroti persoalan penguasaan lahan perkebunan sawit oleh perusahaan yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. DPRD meminta agar sebagian lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat sesuai rekomendasi Panitia Khusus.

“Pada prinsipnya, tuntutan seperti itu sudah terakomodasi dalam rekomendasi Panitia Khusus. Misalnya di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Dari luasan tersebut, kami meminta lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, namun tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi HGU dan tidak ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, lahan-lahan tersebut kami rekomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Umar Karim selaku aleg Komisi I DPRD

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyoroti keberadaan sebuah pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Boalemo yang disebut belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut, sementara langkah lanjutan masih menunggu hasil koordinasi bersama KPK.

Komisi I DPRD berharap seluruh rekomendasi Panitia Khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait sehingga tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo dapat berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.