Hamzah Idrus Wakili DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Buruh di May Day 2026

Berita89 Dilihat

Humas Deprov – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD menerima aksi damai serikat buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Kantor Gubernur Gorontalo, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Hamzah Idrus, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, serta Kepala BPJS. Aksi damai tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi buruh terkait berbagai isu ketenagakerjaan di daerah.

Dalam pernyataannya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan para buruh. Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama DPRD mendukung percepatan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan di tingkat pusat sesuai aspirasi yang disuarakan serikat pekerja.

“Terkait tuntutan pencabutan undang-undang ketenagakerjaan, kami mendukung agar pembahasannya segera dilakukan di DPR RI. Kami menunggu hasilnya untuk kemudian ditindaklanjuti di daerah,” ujar Gubernur.

Mengenai sistem outsourcing, Gubernur menjelaskan bahwa praktik tersebut masih diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki batasan tertentu. Pemerintah, kata dia, akan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku sembari memastikan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait kepastian upah.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

“Kami sangat menghargai masukan dari rekan-rekan buruh sebagai bahan evaluasi. Ke depan, monitoring akan kami perkuat agar pelaksanaan UMP sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi ekonomi daerah yang didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, sehingga diperlukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal. Program tersebut telah mulai direalisasikan sejak 2025, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Gubernur juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS agar lebih fleksibel dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.

Terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), ia menyebutkan bahwa satgas tersebut telah dibentuk sejak peringatan Hari Buruh 2025, namun pelaksanaannya akan diperkuat agar lebih efektif ke depan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menerima aspirasi buruh, khususnya terkait pengupahan. Ia mengungkapkan masih adanya perusahaan yang belum menerapkan UMP 2026 sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan monitoring dan pendataan terhadap perusahaan yang tidak patuh agar segera ditertibkan,” ujarnya.

Dari pihak serikat buruh, perwakilan FSPMI menyambut baik komitmen pemerintah, namun menyoroti kendala utama dalam pelaksanaan pengawasan, yakni keterbatasan anggaran operasional Dewan Pengupahan.

Disebutkan bahwa hingga Mei 2026, kegiatan monitoring belum dapat berjalan optimal akibat minimnya dukungan anggaran. Padahal, UMP 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.405.144 atau naik sekitar 5,7 persen dari tahun sebelumnya.

Serikat buruh berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan perhatian serius terhadap penguatan anggaran, khususnya pada Dinas Tenaga Kerja, guna mendukung fungsi pengawasan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Gorontalo.

Aksi damai berlangsung tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan pekerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.