Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hais Ayuwa, melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/10/25).
Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu, salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan rasa terima kasih kepada Hais Ayuwa atas sejumlah aspirasi yang telah direalisasikan. “Alhamdulillah, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Hais yang sudah menindaklanjuti beberapa aspirasi kami. Sebagian sudah terealisasi dan masyarakat menerimanya dengan baik,” ujar warga.
Meski begitu, masyarakat juga mengingatkan beberapa program yang masih menunggu realisasi, di antaranya normalisasi saluran air irigasi dan pembangunan jalan pumping block yang telah diusulkan melalui anggaran pokok pikiran (pokir) Hais Ayuwa untuk Desa Lupoyo.
Selain itu, warga juga menyoroti persoalan tiang listrik di Dusun II yang hingga kini belum terealisasi. “Ini yang jadi pertanyaan masyarakat. Kami hanya ingin mengingatkan kembali agar Bapak tidak lupa dengan aspirasi ini,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, warga juga menyampaikan keluhan terkait warga Dusun II yang terdampak bencana kebakaran. Mereka berharap agar ada perhatian dari pemerintah, baik melalui koordinasi dengan Baznas maupun instansi terkait lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hais Ayuwa yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang infrastruktur, sanitasi (jamban), serta program beasiswa bagi mahasiswa.
“Insya Allah aspirasi yang disampaikan akan kami kawal dan perjuangkan melalui mekanisme perencanaan daerah. Prinsipnya, semua masukan dari masyarakat ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan di tahun mendatang,” ujar Hais Ayuwa.
Melalui kegiatan reses ini, Hais menegaskan bahwa peran DPRD bukan hanya menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan tindak lanjutnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
