Fraksi Amanat Bangsa Soroti Ketidakkonsistenan Data dan Ketergantungan Fiskal dalam Perubahan APBD 2026

Berita100 Dilihat

Humas Deprov – Fraksi Partai Amanat Bangsa DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh H. Fadli Hasan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam pandangannya, Fraksi Amanat bangsa menilai perubahan APBD tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyesuaian angka, tetapi harus didukung oleh data yang konsisten, kemampuan fiskal yang sehat, serta kebijakan belanja yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu sorotan utama Fraksi Amanat bangsa adalah adanya inkonsistensi data pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2026 dalam Nota Keuangan. Fadli Hasan menyebut terdapat perbedaan angka, yakni 7,68 persen pada satu bagian dan 5,61 persen pada bagian lainnya.

“Perbedaan angka tersebut perlu segera diklarifikasi agar seluruh asumsi makro yang menjadi dasar penyusunan APBD memiliki pijakan data yang sama,” tegas Fadli.

Karena itu, Fraksi Amanat bangsa meminta Pemerintah Daerah menyusun reconciliation sheet indikator makro sebelum persetujuan akhir Ranperda Perubahan APBD. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan target RKPD 2026 dan proyeksi APBD menggunakan basis data yang akurat dan konsisten.

Fraksi Amanat bangsa juga menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Provinsi Gorontalo terhadap dana transfer pemerintah pusat. Dari struktur APBD, sekitar 71 persen pendapatan masih berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berada di kisaran 29 persen.

Menurut Fraksi Amanat bangsa, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kemandirian fiskal daerah. Terlebih, proyeksi tambahan PAD dalam APBD Perubahan hanya sekitar Rp10 miliar, yang dinilai belum sebanding dengan ekspektasi terhadap pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang diharapkan mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Fraksi Amanat bangsa turut mengkritisi masih adanya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Yu
Untuk PBBKB, Fraksi Amanat bangsa menilai masih terdapat penyalur bahan bakar di Gorontalo yang belum berstatus sebagai Wajib Pungut (Wapu) daerah sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. Sementara untuk PAP, optimalisasi penerimaan masih terkendala indikator penagihan, pencatatan, serta ketersediaan alat ukur yang memadai.

Dari sisi belanja, Fraksi Amanat bangsa menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah hanya meningkat sekitar 0,85 persen atau sekitar Rp13 miliar, sementara belanja meningkat hingga 9,70 persen.

Fraksi Amanat bangsa mengingatkan bahwa keseimbangan secara aritmatika dalam struktur APBD belum otomatis mencerminkan kesehatan fiskal daerah. Karena itu, setiap kenaikan belanja harus benar-benar diukur berdasarkan kemampuan pendapatan, prioritas pembangunan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Fraksi Amanat bangsa memberikan apresiasi terhadap peningkatan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 64,72 persen, dari sekitar Rp6,775 miliar menjadi Rp11,160 miliar. Menurut Fraksi PAN, peningkatan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi potensi bencana maupun tekanan inflasi, termasuk dampak El Nino dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selain persoalan pendapatan dan belanja, Fraksi Amanat bangsa juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan SiLPA. Proyeksi awal SiLPA dalam APBD induk hanya sekitar Rp100 miliar, namun setelah adanya realisasi dan LHP BPK, nilainya meningkat signifikan menjadi sekitar Rp249,75 miliar.

Atas kondisi tersebut, Fraksi Amanat bangsa meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap belanja modal serta belanja wajib dan mengikat. Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai komposisi SiLPA Rp249,75 miliar, terutama untuk membedakan dana yang telah memiliki peruntukan atau terikat dengan dana yang masih bebas digunakan.

Terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada Bank SulutGo, Fraksi PAN mengingatkan Pemerintah Daerah agar seluruh prosesnya dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur serta arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai investasi dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Fraksi Amanat bangsa juga menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengalokasian belanja hibah. Pemberian hibah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi Amanat bangsa meminta agar seluruh hasil pembahasan, catatan, dan aspirasi yang telah disampaikan oleh komisi-komisi DPRD dapat diakomodasi dan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah secara konsisten tanpa mengubah substansi kesepakatan yang telah dibangun bersama.

“Setiap aspirasi dan hasil pembahasan komisi harus menjadi bagian penting dalam penyempurnaan APBD Perubahan. Jangan sampai terjadi perubahan substansi yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan bersama,” ujar Fadli.

Setelah menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Amanat bangsa menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan dan persetujuan berikutnya.

Sikap tersebut diberikan dengan catatan bahwa berbagai rekomendasi Fraksi Amanat bangsa, khususnya terkait konsistensi data makro, penguatan PAD, optimalisasi potensi pajak daerah, transparansi SiLPA, kehati-hatian belanja, serta akomodasi aspirasi DPRD, dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026.