FGD Matangkan Naskah Akademik Ranperda Pendidikan dan Investasi Daerah

Berita77 Dilihat

Humas Deprov — Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) UIN Sultan Amai Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Investasi Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di RM. Manna Café, Sabtu (26/9/2026), melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PTSP, Disnakertrans dan ESDM, BPMP, KADIN, PGRI, Dewan Pendidikan, Apindo, APSI, BKAD, KNPI, serta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Tim penyusun dari UIN Sultan Amai Gorontalo hadir sebagai narasumber untuk memaparkan hasil kajian akademik sekaligus menerima tanggapan dan masukan ilmiah dari para peserta.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, H. Rifli M. Katili, dalam sambutannya menegaskan bahwa Naskah Akademik memiliki posisi penting sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan sebuah Peraturan Daerah.

Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan harus mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan mutu pendidikan, memperluas pemerataan akses pendidikan, serta memberikan perlindungan terhadap peserta didik.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Investasi Daerah diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, mendorong hilirisasi, serta membuka ruang bagi investasi yang berorientasi pada keberlanjutan dan investasi hijau.

“Sekretariat DPRD berkomitmen memfasilitasi seluruh proses legislasi ini. Karena itu, ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya bagi pakar, akademisi, praktisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif,” ujar Rifli.

Dalam forum yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian dari komitmen bersama antara Bapemperda dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi di bidang pendidikan.

Pelibatan berbagai unsur, mulai dari tokoh pendidik, pengawas sekolah, akademisi hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi pendidikan di Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan, salah satu arah pembahasan adalah menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini berdiri sendiri atau berpotensi tumpang tindih, termasuk Perda Prodira dan regulasi terkait bahasa daerah Gorontalo, ke dalam satu regulasi penyelenggaraan pendidikan yang lebih komprehensif.

Penyusunan Ranperda tersebut juga telah masuk dalam Propemperda 2026 dan didukung dengan alokasi anggaran. Karena itu, proses pembahasannya diharapkan dilakukan secara matang dan menyeluruh sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengembangan pendidikan di Gorontalo.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan perkembangan regulasi pendidikan secara nasional. Salah satu materi yang mengemuka adalah rencana penyatuan regulasi Sistem Pendidikan Nasional dengan regulasi mengenai Guru dan Dosen serta Pembiayaan Pendidikan dalam agenda Prolegnas.

Pembahasan juga menyentuh aspek pembiayaan pendidikan, termasuk biaya satuan pendidikan, biaya personal, dan kebutuhan pribadi peserta didik yang pada praktiknya berkaitan dengan tanggung jawab orang tua.

Selain aspek pembiayaan, forum memberikan perhatian terhadap hasil evaluasi pendidikan Indonesia. Perkembangan literasi dan daya belajar anak menjadi salah satu catatan positif, sementara aspek numerasi masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.

Numerasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berhitung, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam membangun kemampuan berpikir kritis dan memahami informasi. Karena itu, aspek numerasi dan pembentukan karakter dinilai penting untuk mendapat ruang yang lebih jelas dalam regulasi pendidikan daerah.

Penguatan peran komite sekolah juga menjadi salah satu masukan dalam forum. Komite sekolah diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat dan orang tua dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Melalui FGD tersebut, berbagai masukan dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dihimpun sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda.

Forum diharapkan menghasilkan rumusan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Gorontalo, baik dalam pengembangan kualitas pendidikan maupun penciptaan ekosistem investasi daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.