DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi FSPMI, Dorong Dialog Sehat soal Kenaikan Upah

Berita32 Dilihat

Humas Deprov — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail menerima penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa (6/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Monoarfa dan Gustam Ismail menandatangani rekomendasi atas aspirasi FSPMI untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI. Rekomendasi itu memuat sejumlah tuntutan pekerja, antara lain percepatan penetapan undang-undang perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta permintaan agar uang pensiun tidak dikenakan pajak.

FSPMI juga menyampaikan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang mereka persoalkan, serta sejumlah aspirasi lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Ridwan mengatakan, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional pekerja dalam menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya. Karena itu, aspirasi buruh dari daerah perlu disampaikan agar dapat menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat nasional.

“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” ungkap Ridwan.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang telah ditandatangani akan dibawa oleh pihak serikat pekerja untuk diteruskan kepada DPR RI. FSPMI juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan organisasi pusat mereka di Jakarta agar aspirasi tersebut dapat dikawal dan ditindaklanjuti.

Menurut Ridwan, persoalan kenaikan upah perlu dibahas secara terbuka dengan memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha. Perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha dalam menentukan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial.

Karena itu, ia mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui dialog yang sehat, terbuka, dan rasional. Jika terdapat tuntutan yang belum dapat dipenuhi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara jujur dan transparan sehingga dapat dipahami bersama.

Ridwan juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo untuk kembali mengambil peran aktif dalam mengakomodasi aspirasi pekerja serta membangun komunikasi dan perundingan bersama pengusaha mengenai besaran upah minimum di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Kenaikan upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan, namun di sisi lain kemampuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja juga harus menjadi perhatian.

“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar saling percaya, saling menghormati, dan saling memahami. Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghasilan dan peningkatan kesejahteraan, sementara perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan, tidak seharusnya dilakukan dengan pendekatan menang-kalah. Seluruh pihak perlu mengedepankan solusi yang dapat memberikan manfaat bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.