DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan Ranperda PDRD, Fokus Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita, Info Pansus73 Dilihat

Humas Deprov — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (10/06/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Rizal Fikri dari Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Konsultasi tersebut bertujuan memperoleh masukan, arahan, serta penjelasan terkait substansi perubahan yang sedang dibahas agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, menjelaskan bahwa konsultasi ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kunjungan ini bertujuan mendapatkan guidance terkait hal-hal yang harus diatur dalam Ranperda Perubahan PDRD sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ujar Sun Biki.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah materi strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penyesuaian ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pengaturan dan mekanisme pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu termasuk IPERA, optimalisasi PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah, serta berbagai materi lain yang berkaitan dengan Ranperda Perubahan PDRD.

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan potensi pendapatan dari sektor pertambangan rakyat. Menurut Sun Biki, Pansus berupaya mencari formulasi yang tepat agar iuran dari aktivitas pertambangan rakyat dapat terakomodasi dalam Ranperda perubahan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

“Pertambangan rakyat menjadi salah satu prioritas pembahasan karena memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Kami ingin memastikan mekanisme dan besaran iuran yang nantinya diatur memiliki kepastian hukum serta mampu meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Fikri menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat, di antaranya pengaturan sanksi yang lebih tegas, optimalisasi basis data, serta penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta berbagai objek pajak lainnya yang selama ini belum dimaksimalkan pemungutannya.

Masukan tersebut dinilai penting sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda sekaligus memperluas basis penerimaan daerah melalui sistem pemungutan yang lebih tertib, terukur, dan berbasis digital.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penting bagi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyempurnakan substansi Ranperda Perubahan PDRD. Pembahasan terkait potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat rencananya akan dilanjutkan melalui konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperoleh masukan yang lebih komprehensif terkait aspek teknis dan regulasi sektor pertambangan.

Pewarta: Ricky Susanto
Editor: Hengki