DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di Luar Propemperda 2026

Berita209 Dilihat

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan di luar Propemperda 2026.

Dalam laporannya, Anggota Bapemperda, Ramdan Liputo, menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dinilai penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, sekaligus sebagai respons terhadap tantangan pembangunan di era globalisasi, di mana pendapatan daerah memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan,” ujar Ramdan.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 94, yang mengatur bahwa seluruh komponen pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan secara komprehensif dalam peraturan daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa urgensi pengajuan Ranperda ini tidak hanya sebatas penyesuaian regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendukung kebijakan nasional di sektor pertambangan rakyat, serta mendorong transformasi digital dalam sistem pemungutan pendapatan daerah.

Berdasarkan evaluasi PAD tahun 2025, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya potensi PAD yang belum tergarap optimal, rendahnya kontribusi retribusi daerah, serta keterbatasan dasar hukum dalam implementasi sistem pemungutan berbasis digital.

“Jika pembahasan Ranperda ini ditunda, maka akan berdampak pada tidak optimalnya peningkatan PAD. Realisasi retribusi daerah tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp59 miliar,” jelasnya.

Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan, kemudian dilakukan penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda di luar Propemperda dilatarbelakangi oleh dinamika perkembangan daerah, khususnya meningkatnya investasi pada tahun 2026.

“Pertumbuhan investasi yang semakin baik menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal Gorontalo masih tergolong rendah dan masih bergantung pada dana transfer pusat,” ungkap Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa struktur APBD tahun 2026 menunjukkan sekitar 70 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat, sementara kontribusi PAD baru sekitar 30 persen.

Gubernur juga menyoroti pentingnya optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pertambangan rakyat, yang memiliki potensi besar namun harus dikelola secara hati-hati dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Ranperda ini tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, tetapi menjadi landasan untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah Provinsi Gorontalo.