DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Dukungan Pemerintah Pusat bagi Peternak Mandiri

Berita67 Dilihat

Humas Deprov – Rombongan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dalam rangka melakukan koordinasi terkait usulan calon penerima bantuan cadangan pangan bagi peternak mandiri di Provinsi Gorontalo.

Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Frieska, Kepala Tim Kerja Bahan Pangan, bersama jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mempertanyakan belum masuknya Gorontalo dalam usulan calon penerima bantuan cadangan pangan bagi peternak mandiri, meskipun kebutuhan terhadap dukungan bahan pakan dinilai cukup besar.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan usulan dari Gorontalo belum mendapatkan alokasi bantuan.

“Gorontalo sudah beberapa kali mengusulkan untuk bisa mendapatkan bantuan, tetapi kenapa tidak pernah masuk. Kami membutuhkan penjelasan faktor apa yang menjadi kendala dan bagaimana supaya data peternak kami bisa memenuhi persyaratan,” ujar Suyuti.

Menurut Suyuti, penjelasan dari pemerintah pusat sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, persoalan administrasi maupun kelengkapan data tidak lagi menjadi hambatan bagi peternak mandiri di Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Frieska menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang. Usulan calon penerima harus berasal dari tingkat kabupaten, kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Jadi mekanisme pengusulannya dari kabupaten, kemudian ke provinsi, baru provinsi yang menyampaikan kepada kami,” jelas Frieska.

Ia mengatakan, setiap usulan yang diproses pemerintah pusat harus dilengkapi dokumen pendukung dan fakta integritas. Jika peternak tergabung dalam koperasi atau asosiasi, fakta integritas harus berasal dari koperasi atau asosiasi yang bersangkutan.

Sementara bagi peternak yang belum tergabung dalam koperasi maupun asosiasi, fakta integritas dapat diberikan oleh dinas kabupaten. Dokumen tersebut menjadi bentuk pernyataan bahwa data calon penerima telah diverifikasi dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Frieska juga menekankan pentingnya ketepatan data calon penerima, termasuk identitas peternak dan informasi pendukung lainnya. Kelengkapan serta validitas data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum bantuan ditetapkan.

DPRD Provinsi Gorontalo menilai penjelasan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh data peternak mandiri yang diusulkan memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

Suyuti berharap hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga Gorontalo memperoleh perhatian dalam penyaluran bantuan pada triwulan III.

“Kami berharap pada triwulan III nanti Gorontalo bisa menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan tersebut. Yang terpenting sekarang bagaimana seluruh persyaratan dan data peternak dapat kita penuhi,” kata Suyuti.

DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat proses pendataan serta verifikasi peternak mandiri.

Upaya tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi peternak mandiri di Gorontalo untuk memperoleh dukungan pemerintah, sekaligus membantu menjaga keberlangsungan usaha peternakan masyarakat di daerah.