Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap 2 (Dua) Ranperda berasal dari Gubernur Gorontalo, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/6).
Turut dihadiri Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah, Para Asisten, staf ahli dan Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo
Pada rapat tersebut membahas 2 Ranperda berasal dari Gubernur yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045
Ketua DPRD Prov. Gorontalo, Paris Jusuf menyampaikan sesuai ketentuan pasal 72 ayat 1b Permendagri No 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan surat Mendagri hal tatacara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah serta penandatanganan Rancanagan Peraturan Kepala Daerah oleh Mendagri.
“Bahwa Penjabat Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”tegas Paris Jusuf
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan dua Ranperda dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 pada dasarnya merupakan ketentuan perundang-undangan.
“Pada dasarnya pengajuan dua Ranperda merupakan amanah ketentuan perundang-undangan khususnya yang menyangkut tentang tata cara pengajuan maupun pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Dareah menjadi Peraturan Daerah yang mana di atur dalam Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan perundangan terkait lainnya,”jelas Rudy Salahuddin.
Saat Paripurna berlangsung, seluruh fraksi menerima tentang usulan Ranperda sesuai mekanisme Dewan, terkait dengan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
