Dari Komisi ke Banggar, Komisi II Pastikan Aspirasi Masyarakat Tidak Terlewat

Berita697 Dilihat

Humas Deprov – Dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya memastikan seluruh usulan dan aspirasi masyarakat telah terakomodasi secara benar dalam sistem penganggaran.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa forum Komisi bersama OPD mitra menjadi ruang untuk meminta klarifikasi dan masukan terhadap berbagai usulan yang telah disampaikan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan rekomendasi Komisi untuk dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).

Dari forum Banggar, berbagai masukan akan menjadi bahan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam tahapan pembahasan R-APBD Perubahan yang dijadwalkan mulai berlangsung pada hari berikutnya.

Komisi II menilai proses tersebut perlu dilakukan secara cermat karena terdapat perwakilan komisi di Banggar yang akan membawa hasil pembahasan forum komisi. Karena itu, setiap usulan perlu memiliki status yang jelas sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Tiga Hal yang Harus Dipastikan
Untuk mempercepat sekaligus mempertajam pembahasan, Komisi II mengarahkan forum agar fokus pada tiga hal utama.
Pertama, memastikan apakah seluruh usulan anggota DPRD telah terakomodasi atau sudah di-input dalam sistem.
Kedua, apabila terdapat usulan yang belum ter-input, perlu dijelaskan secara terbuka apa kendala atau alasan yang menyebabkan usulan tersebut belum masuk.
Ketiga, apabila terdapat kendala, forum harus menentukan solusi yang dapat ditempuh, mengingat sebagian besar usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang harus mendapatkan kepastian tindak lanjut.

Komisi II juga meminta klarifikasi terhadap pernyataan Sekretaris Daerah pada pertemuan sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh usulan telah masuk atau ter-input. Verifikasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan data antara DPRD, OPD, TAPD maupun sistem penganggaran.

Dengan memastikan tiga poin tersebut, Komisi II berharap pembahasan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak menghabiskan waktu pada hal-hal yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya.

Dalam pembahasan sektor pertanian dan pangan, turut disampaikan rencana pengembangan lokasi Gelar Teknologi menjadi kawasan agrowisata.

Pemilik lahan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi agrowisata. Pengembangannya direncanakan melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Pemilik lahan juga berencana membangun berbagai fasilitas pendukung seperti restoran, cottage dan sarana prasarana lainnya.

Komisi II mendorong agar kawasan tersebut tidak berhenti setelah pelaksanaan PENAS, tetapi dapat dikembangkan menjadi lokasi pembelajaran, edukasi pertanian, studi banding kelompok tani, serta pusat pengembangan inovasi pertanian secara berkelanjutan.

Dalam pembahasan program dan aspirasi, sejumlah kebutuhan masyarakat juga teridentifikasi, antara lain lima paket hand tractor, hand sprayer, lantai jemur, satu unit motor sayur, bak sayur, super sprayer, pompa air, mesin pemotong rumput, mesin pemipil jagung, benih semangka serta berbagai kebutuhan pertanian lainnya.

Selain itu terdapat program bibit ayam dalam paket ketahanan pangan keluarga. Program tersebut diarahkan untuk skala rumah tangga, bukan peternakan besar, dan dilengkapi dukungan kebutuhan sayuran serta peternakan mini.

Turut dibahas penyediaan buffer stock benih atau bibit sayuran, bantuan bahan bagi Desa Sukses Pangan, serta bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 4.843 paket.

Sejumlah alokasi lainnya mencakup kebutuhan kegiatan Karawao, pemeliharaan kantor dan tambahan perjalanan dinas yang berasal dari TAPD.

Anggota Komisi II dalam kesempatan tersebut meminta agar pemaparan tidak terlalu panjang mengingat sebagian materi dasar telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya. Fokus rapat kemudian diarahkan pada hasil koordinasi dan perimbangan bersama TAPD serta Banggar.

Komisi II menegaskan bahwa tahap berikutnya harus diarahkan pada kepastian: mana usulan yang sudah masuk, mana yang belum, apa kendalanya, dan bagaimana solusinya.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Komisi II dalam membawa aspirasi masyarakat ke Banggar dan pembahasan bersama TAPD, sehingga setiap usulan yang dinyatakan layak dapat memiliki kepastian dalam proses Perubahan APBD 2026.