Humas Deprov — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya realisasi kesepakatan antara manajemen PT Royal Coconut dan Serikat Pekerja FSPMI, dalam kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas tuntutan para pekerja terhadap perusahaan pengolahan kelapa tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, mengungkapkan bahwa dari total 11 poin kesepakatan yang disetujui antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah, hingga kini baru satu poin yang terealisasi.
“Dari 11 tuntutan, baru satu yang direalisasi. Bahkan pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan draft peraturan perusahaan ke dinas,” tegas Ghalib. (08/10)
”Namun setelah kami konfirmasi, sejak tahun 2023 tidak pernah ada pengajuan tersebut. Artinya, informasi yang disampaikan perusahaan tidak valid,” sambung Ghalib.
Komisi IV menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembohongan terhadap lembaga legislatif, sebab pernyataan itu telah berulang kali disampaikan dalam forum resmi DPRD.
Atas dasar itu, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap ketidakpatuhan manajemen perusahaan.
Selain persoalan kesepakatan, DPRD juga menyoroti pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Menurut Ghalib, seharusnya perusahaan sudah mengambil alih tanggungan iuran BPJS pekerja yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah.
“Sampai hari ini, perusahaan masih memanfaatkan BPJS yang ditanggung pemerintah untuk para pekerjanya. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” tambahnya.
Kunjungan kerja Komisi IV ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengawal hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pewarta : Ick
