Humas Deprov — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo itu membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta usulan Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang akan dibentuk memiliki urgensi dan landasan yang jelas.
Menurutnya, Bapemperda tidak ingin pembentukan Perda hanya sebatas memenuhi target legislasi, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap Ranperda yang diusulkan memang memiliki urgensi, memiliki dasar yang jelas, dan yang paling penting bisa memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, terhadap usulan Ranperda di luar Propemperda 2026, Bapemperda perlu melihat secara cermat alasan dan kondisi yang melatarbelakangi pengusulannya. Hal tersebut penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara untuk penyusunan Propemperda 2027, Syarifudin mendorong seluruh OPD pengusul agar mempersiapkan materi Ranperda sejak awal, termasuk kelengkapan naskah akademik, kajian substansi, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kesiapan dalam implementasinya.
“Untuk Propemperda 2027, kami meminta OPD tidak hanya mengusulkan judul Ranperda. Substansinya harus dipersiapkan dengan baik, sehingga ketika masuk dalam pembahasan, kita sudah memiliki dasar akademik dan argumentasi yang kuat,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama mitra OPD juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah usulan regulasi. Pembahasan mencakup aspek urgensi, substansi, kebutuhan masyarakat, hingga kesiapan perangkat daerah dalam melaksanakan Perda apabila nantinya ditetapkan.
Syarifudin menegaskan, koordinasi antara DPRD melalui Bapemperda dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pembentukan Perda dapat berjalan efektif.
Menurutnya, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan pada saat pembahasan di DPRD, tetapi juga sejak tahap perencanaan dan penyusunan awal.
“Kami ingin Perda yang lahir nantinya bukan hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan. Karena itu, sejak tahap perencanaan kami harus memastikan regulasi tersebut tidak tumpang tindih, sesuai kebutuhan daerah dan memiliki daya guna bagi masyarakat,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, tim ahli/kelompok pakar Bapemperda serta pendamping Bapemperda.
Syarifudin menambahkan, Bapemperda akan terus mengawal seluruh tahapan pembentukan Perda agar proses legislasi daerah berlangsung transparan, terarah dan berkualitas.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembentukan Perda adalah sejauh mana regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan dan membawa manfaat bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya.
