Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan Pembahasan APBD Perubahan 2026, Tindak Lanjuti Hasil Konsultasi Komisi

Berita639 Dilihat

Humas Deprov — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Minggu (9/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pematangan pembahasan sebelum DPRD memasuki rapat paripurna pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan Banggar bersama TAPD sekaligus menindaklanjuti hasil konsultasi dan pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan Banggar bersama komisi-komisi DPRD. Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan penting untuk disinkronkan kembali bersama pemerintah daerah melalui TAPD.

Sebelumnya, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat bersama komisi-komisi pada Rabu (5/8/2026). Berbagai masukan, usulan, serta hasil pembahasan dari masing-masing komisi kemudian dibawa ke dalam pembahasan lanjutan bersama TAPD.

Rapat Banggar dan TAPD yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) mengalami penundaan dan kemudian dilanjutkan pada Minggu (9/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai hasil konsultasi dan pembahasan bersama komisi dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD mencermati sejumlah komponen dalam rancangan APBD Perubahan 2026, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Banggar juga menekankan pentingnya setiap usulan perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, terukur dan sesuai dengan tahapan perencanaan serta penganggaran. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas perubahan APBD 2026, rangkaian pembahasan juga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui komisi-komisi. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta terdokumentasi dengan baik dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Setelah rapat lanjutan Banggar dan TAPD pada 9 Agustus, DPRD Provinsi Gorontalo telah menjadwalkan sejumlah agenda strategis pada 10 hingga 13 Agustus 2026.

Pada Senin (10/8/2026) pukul 15.30 WITA, dijadwalkan rapat lanjutan Banggar dan TAPD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda tersebut membahas tindak lanjut usulan Pokir dan aspirasi sebagai hasil rapat konsultasi Banggar bersama komisi-komisi.

Selanjutnya, pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.00 WITA, Banggar bersama TAPD dijadwalkan melakukan pembahasan dalam rangka finalisasi KUA-PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2027 yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Pada hari yang sama, OPD juga dijadwalkan melakukan penginputan usulan Pokir dan usulan aspirasi komisi-komisi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai usulan yang telah dibahas bersama DPRD terdokumentasi dan masuk dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah.

Memasuki Rabu (12/8/2026), DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada pukul 19.00 WITA dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Induk 2027.

Agenda kemudian dilanjutkan pada pukul 20.00 WITA dengan rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara pada Kamis (13/8/2026) pukul 09.00 WITA, DPRD bersama TAPD dan OPD dijadwalkan melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian agenda tersebut menunjukkan proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo terus berjalan secara bertahap, mulai dari konsultasi dan pembahasan bersama komisi-komisi, tindak lanjut bersama Banggar, TAPD dan OPD, finalisasi KUA-PPAS, hingga memasuki tahapan paripurna dan pembahasan Ranperda.

Melalui proses tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar setiap usulan, Pokir dan aspirasi masyarakat dapat dibahas secara sistematis, memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta disesuaikan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Induk 2027 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Provinsi Gorontalo.