Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Konsultasi Bersama Komisi-Komisi Bahas KUA/PPAS APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027

Berita591 Dilihat

Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat konsultasi bersama seluruh komisi DPRD dalam rangka membahas hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan rapat konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 19 yang mengatur mekanisme pembahasan KUA dan PPAS.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa sebelum Badan Anggaran melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setiap komisi terlebih dahulu melaksanakan pembahasan terhadap program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan mitra kerja masing-masing. Selanjutnya, hasil pembahasan komisi menjadi bahan konsultasi bersama Banggar sebagai dasar penyusunan dan pembahasan KUA/PPAS.

Pada rapat konsultasi tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yang meliputi usulan program prioritas, kebutuhan anggaran, evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2027.

Banggar DPRD Provinsi Gorontalo kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai usulan dan rekomendasi tersebut guna memastikan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan kemampuan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pembahasan juga difokuskan pada upaya mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Melalui rapat konsultasi ini, Banggar bersama komisi-komisi DPRD diharapkan memiliki kesamaan persepsi terhadap hasil pembahasan bersama OPD. Keselarasan tersebut menjadi landasan penting dalam melanjutkan pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.