Banggar dan TAPD Finalisasi Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita469 Dilihat

Humas Deprov — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Minggu (16/8/2026).

Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, bersama anggota Banggar, sementara TAPD dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.

Finalisasi ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki Rapat Paripurna Tingkat II. Dalam pertemuan tersebut, Banggar dan TAPD kembali mencermati hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berbagai catatan, masukan, dan usulan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh substansi telah dituangkan secara tepat dalam dokumen Ranperda.

Banggar bersama TAPD juga memastikan adanya keselarasan terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sehingga dokumen Perubahan APBD 2026 sesuai dengan hasil pembahasan bersama serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, menegaskan bahwa finalisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif telah terakomodasi sebelum Ranperda dibawa ke tingkat paripurna.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar dokumen yang nantinya menjadi dasar persetujuan bersama benar-benar telah melalui pembahasan secara cermat dan menyeluruh.

Sementara itu, TAPD Provinsi Gorontalo memastikan penyempurnaan dokumen dilakukan dengan mengacu pada hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dan OPD mitra. Penyelarasan tersebut dilakukan agar seluruh substansi yang telah disepakati dapat tercermin dalam dokumen Ranperda.

Dengan selesainya tahapan finalisasi, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan siap memasuki tahapan Rapat Paripurna Tingkat II untuk pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Rapat Paripurna Tingkat II nantinya menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses pembentukan Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah seluruh rangkaian pembahasan antara Banggar, TAPD, dan OPD terkait diselesaikan.