Bahas Optimalisasi PAD, Pansus Bersama Gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Samsat Manado

Berita, Info Pansus11 Dilihat

Humas Deprov – Samsat Manado menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) bersama Gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka studi komparasi mengenai implementasi pajak daerah dan retribusi daerah. Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Sun Biki, dan diterima langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen, bersama Kepala UPTD Samsat Manado.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari berbagai inovasi dan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Pansus bersama Gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo, hasil studi komparasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Provinsi Sulawesi Utara memaparkan sejumlah strategi peningkatan penerimaan daerah, di antaranya optimalisasi pajak alat berat serta mekanisme pelaksanaan opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan bersama tersebut, pemerintah kabupaten/kota memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Retribusi Iuran Pengelolaan Ruang Atas (IPERA). Kepala Bapenda, June Silangen, menjelaskan bahwa penetapan koefisien menggunakan angka 7 persen, dengan pemanfaatan penerimaan retribusi diarahkan untuk mendukung pembangunan wilayah, peningkatan sektor produksi, serta pengelolaan lingkungan secara proporsional sesuai besaran penerimaan.

Pansus bersama Gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo juga memperoleh penjelasan mengenai kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di Provinsi Sulawesi Utara telah diterapkan tarif tunggal (single tariff) sebesar 7,5 persen yang berlaku untuk seluruh jenis bahan bakar kendaraan, seperti Solar, Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan lainnya. Sementara itu, terkait Pajak Alat Penerangan (PAP), dijelaskan bahwa penerimaan bersumber dari PLN, namun skema tersebut belum diterapkan di Provinsi Gorontalo.

Pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Sulawesi Utara juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pajak galian C serta mineral ikutan dari emas. Dari sektor tersebut, ditetapkan 25 persen sebagai bagian penerimaan daerah.

Menutup kunjungan, Ketua Pansus, H. Sun Biki, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam berbagi pengalaman. Ia berharap hasil studi komparasi yang diikuti Pansus bersama Gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo ini dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan rekomendasi dan penyempurnaan kebijakan pajak daerah serta retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Gorontalo.