Antrean Pertalite Meluas, Komisi II DPRD Gorontalo Desak Penanganan Serius

Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait, Selasa (8/9/2026).

RDPU tersebut digelar untuk menyikapi persoalan antrean panjang dan dugaan kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo itu, anggota dewan menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari distribusi dan kuota BBM, antrean panjang, dugaan pengetapan, penggunaan jeriken, penyalahgunaan barcode, hingga evaluasi surat rekomendasi pembelian BBM bagi petani dan nelayan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan persoalan yang terjadi saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan stok BBM. Berdasarkan informasi yang diterima, stok BBM disebut masih tersedia, namun terjadi lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap Pertalite.

“Terkait dengan bukan kelangkaan, begitu banyaknya antrean di setiap SPBU. Mereka mengatakan antrean bukan persoalan kekurangan stok. Stoknya siap, cuma memang ada lonjakan kebutuhan dari masyarakat terkait Pertalite ini,” ujar Mikson.

Menurutnya, kenaikan harga sejumlah jenis BBM, khususnya Dexlite dan Pertamax, turut mendorong pergeseran konsumen ke Pertalite. Selisih harga yang semakin jauh membuat sebagian masyarakat yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Mikson menilai kondisi tersebut juga dapat memicu masyarakat melakukan pengisian dalam jumlah lebih banyak karena khawatir harga Pertalite ikut mengalami kenaikan.

“Dexlite naik, kemudian Pertamax naik. Otomatis orang yang tadinya beralih ke Pertalite karena selisihnya sudah agak jauh. Yang tadinya mungkin satu hari isinya 30 liter, tentu dia menginginkan 60 liter,” jelasnya.

Ia mengatakan, kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kenaikan harga Pertalite turut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan pemerintah dalam melihat fenomena antrean panjang di SPBU.

“Ini kan kondisi yang perlu kita lihat secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kemudian membeli lebih banyak karena takut Pertalite ini naik lagi,” tambahnya.

Mikson menjelaskan, Komisi II kemudian memutuskan mengundang pihak ESDM karena instansi tersebut merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan diharapkan dapat memberikan laporan serta gambaran kondisi terkini kepada Gubernur Gorontalo.

Menurutnya, persoalan BBM tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab DPRD. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.

“Ini persoalan masyarakat, bukan hanya tanggung jawab wakil rakyat, tapi juga Pemerintah Provinsi Gorontalo dan stakeholder lainnya. Forkopimda bersama-sama mencari solusi agar jangan masyarakat dibuat susah terus begini,” tegas Mikson.

Ia menilai persoalan BBM bersubsidi yang terjadi saat ini semakin kompleks karena sebelumnya masyarakat juga menghadapi persoalan antrean Solar bersubsidi.

“Dari Solar bersubsidi, kemudian Pertalite lagi. Ini kan lebih memperbanyak keruwetan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Untuk solusi jangka pendek, Mikson mendorong adanya penertiban di lapangan, khususnya terhadap potensi penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.

Menurutnya, mekanisme barcode harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.

“Jangka pendek tentu kita minta ada penertiban. Jangan sampai ada orang yang menyalahgunakan barcode. Itu perlu ditertibkan dalam rangka mengurangi antrean,” ujar Mikson.

Ia menegaskan, pengisian BBM secara berulang oleh orang atau kendaraan yang sama berpotensi memperpanjang antrean dan merugikan masyarakat lainnya.

“Jangan sampai ada orang yang berulang-ulang melakukan itu, padahal mestinya cukup satu kali. Kalau cukup satu kali, paling tidak mengurangi antrean. Tapi kalau sudah melakukan berulang-ulang, ini akan terjadi antrean panjang dan merugikan pihak-pihak lain, masyarakat lain yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain langkah jangka pendek, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo juga menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.

Mikson mengatakan Komisi II akan mengagendakan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan BPH Migas. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah kemungkinan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Provinsi Gorontalo.

“Kami Komisi II agendakan ke Jakarta, bertemu dengan BPH Migas dalam rangka meminta kalau boleh kuota untuk Gorontalo itu ditambah,” ungkapnya.

Ia menilai kuota yang digunakan saat ini masih mengacu pada kuota sebelumnya, sementara kondisi kebutuhan masyarakat di lapangan telah mengalami perubahan signifikan.

“Ini kan masih berpatokan kuota yang lama. Kondisinya bukan cuma normal, tapi abnormal. Kondisi yang sangat diperlukan dalam rangka pemerintah melakukan intervensi untuk penambahan kuota,” tegas Mikson.

Menurut Mikson, penambahan kuota perlu menjadi salah satu opsi yang dikaji secara serius apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebutuhan riil masyarakat Gorontalo telah melampaui kuota yang tersedia.

Sementara itu, pihak ESDM menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, termasuk sidak terhadap SPBU.

ESDM menyebutkan, beberapa bulan sebelumnya telah dilakukan sidak terkait ketersediaan dan distribusi BBM, khususnya Solar. Hasil sidak kemudian dibahas bersama unsur Satgas Migas dan menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan daerah.

Untuk persoalan Pertalite, ESDM juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah SPBU guna mengetahui penyebab antrean dan kondisi distribusi di lapangan.

Menurut ESDM, antrean di sejumlah SPBU antara lain dipengaruhi pola kedatangan armada pengangkut BBM dari Depot Pertamina. Di beberapa lokasi, antrean telah mengular sejak sekitar pukul 07.00 WITA, sementara pelayanan kembali normal setelah pasokan tiba dan proses pengisian dilakukan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WITA.

ESDM juga menemukan indikasi adanya kendaraan roda dua dengan kapasitas tangki besar yang ikut mengantre, baik kendaraan dengan tangki standar maupun yang telah dimodifikasi.

Selain itu, antrean juga didominasi kendaraan angkutan umum jenis mikrolet. Meski dalam pemeriksaan ditemukan tangki kendaraan masih dalam kondisi orisinal, terdapat dugaan perubahan aktivitas sebagian kendaraan dari mengangkut penumpang menjadi mengantre BBM.

Anggota Komisi II, Limonu Hippy, turut mempertanyakan perbedaan informasi mengenai kuota BBM antara Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.

Menurutnya, pihak Patra Niaga menyampaikan stok BBM dalam kondisi aman dan mencukupi hingga akhir tahun. Namun, sejumlah pengelola SPBU mengeluhkan adanya pengurangan kuota dari BPH Migas.

“Misalnya ada kuota yang sebelumnya 16 kemudian menjadi 8, dari 24 menjadi 16, dan dari 32 menjadi 16. Ini yang harus kita klarifikasi,” ujar Limonu.

Limonu juga menyoroti praktik pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang dinilai sudah tidak lagi produktif sebagai angkutan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mekanisme pembelian BBM bersubsidi di SPBU, khususnya terkait penggunaan barcode dan praktik pengisian menggunakan jeriken.

Hamzah mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih ditemukan pengisian BBM menggunakan jeriken yang tetap dilayani oleh pihak SPBU. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Yang menjadi persoalan, kita melihat sendiri di lapangan ada yang menggunakan jeriken dan tetap dilayani. Ini perlu dipertanyakan, bagaimana aturan barcode-nya dan bagaimana pengawasannya,” ujar Hamzah.

Ia juga menyoroti adanya celah dalam sistem barcode. Menurutnya, barcode yang semestinya terikat pada satu nomor polisi atau unit kendaraan tertentu diduga masih dapat digunakan untuk melakukan pengisian pada kendaraan lain.

“Barcode itu kan seharusnya terikat pada satu plat nomor unit kendaraan. Tapi di lapangan kita melihat ada satu barcode yang bisa digunakan untuk kendaraan lain. Kalau sistemnya seperti ini, berarti ada celah yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Hamzah menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada operator SPBU. Menurutnya, diperlukan pengawasan berlapis serta evaluasi terhadap sistem dan manajemen pengawasan di lapangan.

“Jangan hanya operator yang disalahkan. Kita harus melihat sistemnya, pengawasannya, termasuk bagaimana barcode itu bisa lolos ketika digunakan untuk kendaraan yang berbeda,” katanya.

Ia meminta Satgas Migas bersama Pertamina dan Hiswana Migas segera melakukan penertiban dan memastikan penerapan sistem barcode berjalan sesuai ketentuan di seluruh SPBU.

“Kalau memang barcode itu dibuat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, maka harus benar-benar dikawal. Jangan sampai sistemnya ada, tetapi dalam pelaksanaannya masih bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Hamzah.

Sementara itu, Venny Anwar menyoroti mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi petani. Ia meminta penerbitan rekomendasi dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat dugaan pihak yang bukan petani memanfaatkan atau mengatasnamakan petani untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Anggota Komisi II lainnya, Paris Jusuf, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas antara ESDM dan Satgas Migas. Ia meminta ESDM menyampaikan secara tertulis langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk hasil sidak, rekomendasi, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan.

“Jangan sampai cuma dua hari gertak, selesai, sudah tidak ada tindak lanjut. Apa gunanya? Tidak ada guna,” tegas Paris.

Paris mengusulkan agar Komisi II secara khusus mengagendakan pertemuan dengan Satgas Migas pada pekan berikutnya guna mengetahui langkah penanganan yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, pihak ESDM menjelaskan bahwa koordinasi selama ini dilakukan bersama sejumlah OPD, termasuk Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Bappeda, aparat penegak hukum, TNI dan unsur terkait lainnya.

ESDM juga mengakui adanya keterbatasan anggaran untuk kegiatan pengawasan. Karena itu, pelaksanaan sidak dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dan di bawah koordinasi Satgas Migas.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar sidak tidak hanya dilakukan di satu atau dua SPBU, tetapi mencakup seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo.

Hal itu diperlukan untuk memetakan SPBU yang mengalami persoalan distribusi maupun yang berjalan normal, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Selain persoalan distribusi, DPRD juga menerima informasi mengenai tingginya harga BBM eceran di sejumlah wilayah. Di kawasan tertentu seperti Taluditi, harga Pertalite disebut dapat mencapai sekitar Rp25.000 per liter, sedangkan Pertamax bahkan mencapai sekitar Rp35.000 per liter.

Kondisi tersebut dinilai mulai berdampak terhadap sektor produktif, terutama petani dan nelayan yang membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas mereka.

Komisi II menilai persoalan BBM ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, ESDM, Pertamina, BPH Migas, Satgas Migas, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota serta DPRD.

Data kuota BBM Tahun 2026 yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah akan menjadi salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan BPH Migas.

Komisi II juga berencana membawa berbagai temuan dan masukan dalam RDPU tersebut sebagai bahan pembahasan pada agenda kunjungan kerja ke Jakarta.

DPRD berharap penanganan persoalan BBM tidak berhenti pada rapat dan sidak, tetapi menghasilkan langkah konkret, pengawasan berkelanjutan, serta kebijakan yang mampu memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean panjang yang saat ini dirasakan masyarakat di sejumlah SPBU di Provinsi Gorontalo.