Humas Deprov – Puluhan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam aksi demo yang dijaga ketat oleh personel kepolisian itu, setidaknya ada 3 tuntutan yang diteriakkan massa FSPMI.
Koordinator Aksi, Meyske Abdullah, seusai diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan, kedatangan FSPMI untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu pihaknya ingin meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat surat tertulis ke Presiden RI dan Pimpinan DPR RI untuk tidak merevisi UU.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta Badan Legislasi DPR RI untuk tidak memasukkan revisi UU No 13/2003 ke Program Legislasi Nasional dan meminta rekomendasi tertulis dari Bapak Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
“Kedatangan kita kesini dalam rangka menyampaikan aspirasi yang pertama menolak iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan menolak PP.78/2015 tentang Pengupahan,” Ungkap Meyske Abdullah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sofyan Puhi mengatakan, pihaknya terutama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mendalami aspirasi yang disampaikan FSPMI.
Ditambahkan, aspirasi yang disuarakan oleh FSPMI Provinsi Gorontalo nantinya akan disampaikan secepatnya kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
“Yang pertama kita akan mendalami apa yang disampaikan temen-temen pekerja tadi, atas dasar aspirasi itu kami selaku Pimpinan beserta teman-teman Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan menyampaikan kepada katakanlah sebagai bentuk aspirasi juga bagi teman-teman di senayan atas persoalan-persoalan yang muncul di Daerah,” ungkap H. Sofyan Puhi.
Pihaknya juga membuka ruang untuk FSPMI pada rapat-rapat komisi sebagai stackholder terkait permasalahan tenaga kerja dan pengupahan.